GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Grobogan menyepakati pembentukan panitia khusus II tahun 2026 terhadap revisi aturan tentang kepala desa dan perangkat desa. Pembentukan Pansus disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna, Rabu, 28 Januari 2026.
Pansus II Tahun 2026 memiliki tugas utama membahas secara mendalam dan menyempurnakan materi perubahan regulasi terkait kepala desa dan perangkat desa, yang dinilai krusial bagi tata kelola pemerintahan desa di Grobogan.
Dengan terbentuknya pansus, DPRD Grobogan berharap pembahasan revisi Perda Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berjalan optimal, komprehensif, dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada penguatan pemerintahan desa.
“Selamat bekerja kepada Panitia Khusus II Tahun 2026. Gunakan waktu sebaik mungkin agar pembahasan raperda ini memberikan manfaat nyata bagi desa dan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani.
Sebelum pembentukan pansus, Bupati Grobogan Setyohadi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Ketua DPRD Grobogan menyampaikan penjelasan raperda telah disampaikan Bupati pada rapat paripurna 24 Desember 2025, lalu ditanggapi oleh fraksi-fraksi dalam pemandangan umum pada 14 Januari 2026.
Kemudian jawaban Bupati pada paripurna ke-5, 28 Agustus 2026 ini menjadi bagian penting dari mekanisme pembahasan tingkat kesatu.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan saran, pendapat, dan pertanyaan. Jawaban Bupati hari ini menjadi dasar untuk pembahasan lanjutan sesuai tata tertib DPRD,” ucapnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











