GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa menindaklanjuti hasil audit dan pemeriksaan lembaga pengawasan.
Menurut Setyo Hadi pengawasan di pemerintahan oleh inspektorat maupan lembaga pengawasan eksternal tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari kesalahan.
Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat tentu berharap setiap program dan anggaran yang dikelola pemerintah dapat memberikan manfaat yang nyata. Karena itu, hasil pengawasan harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan, Rabu, 10 Juni 2026.
Setyo Hadi menegaskan seluruh rekomendasi hasil audit, monitoring, maupun evaluasi harus segera ditindaklanjuti secara serius.
“Segera dilengkapi, diselesaikan, dan ditindaklanjuti dengan baik,” tegasnya.
Khusus kepada pemerintah desa, Bupati mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mendukung pembangunan yang lebih baik di tingkat desa.
Ia berharap, melalui forum rapat koordinasai pengawas, tata kelola pemerintahan yang baik dapat terus ditingkatkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin kuat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurutnya, berbagai capaian yang telah diraih perangkat daerah maupun pemerintah desa perlu dijaga melalui komitmen terhadap perbaikan tata kelola. Ia meminta hasil pengawasan tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kelemahan yang masih ada.
“Sudah banyak hal baik yang dilakukan di desa. Jangan sampai karena temuan pengawasan, capaian yang sudah dibangun menjadi kurang bernilai,” ujarnya.
Sekda juga menyoroti masih adanya sejumlah temuan yang berulang. Kondisi tersebut antara lain disebabkan sistem pengendalian intern yang belum optimal, pelaksanaan tugas pengelola keuangan yang belum maksimal, analisis risiko yang belum memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Grobogan Nur Nawanta mengungkapkan masih terdapat sejumlah temuan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut, termasuk beberapa temuan lama yang masih terbuka baik di perangkat daerah maupun pemerintah desa.
Menurutnya butuh komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaiannya agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











