BLORA, Harianmuria.com – Lalu lintas kendaraan berat di Kabupaten akan dibatasi pada masa mudik lebaran 2026 menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
SKB tersebut memuat Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan lalu lintas tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Sunyoto, mengatakan pembatasan kendaraan berat dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 sehingga arus mudik maupun arus balik tetap lancar.
“Angkutan barang (truk) dengan sumbu tiga ke atas akan dibatasi. Terlebih truk yang mengangkut material nonlogistik,” ujar Sunyoto, Rabu, 4 Maret 2026.
Pembatasan dilakukan terhadap angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, batu dan hasil tambang.
“Selain itu, angkutan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” sambungnya.
Sementara untuk truk sumbu tiga ke atas yang diperbolehkan melintas pada masa pembatasan adalah angkutan logistik kebutuhan masyarakat, seperti Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana, bahan pokok dan angkutan mudik.
“Ketentuan kendaraan yang dikecualikan ada beberapa persyaratan, yaitu perlengkapan persyaratan, surat muatan, jenis barang, nama dan alamat pemilik barang,” terangnya.
Selama arus mudik lebaran 2026, Dinrumkimhub Blora akan menerjunkan seluruh personil yang ada di bidang LLAJ, SPPJ hingga UPT terminal dan parkir.
“Sebanyak 63 personel akan ditugaskan dalam momentum lebaran tahun ini. Baik pada arus mudik maupun arus balik lebaran,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










