BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora diproyeksikan menerima Transfer Pusat ke Daerah (TKD) sekitar Rp1,492 triliun pada 2027. Angka tersebut naik sekitar Rp8 miliar dibandingkan TKD tahun anggaran 2026.
Kabid Anggaran BPPKAD Blora Ahmad Nafik Udin, mengatakan jumlah tersebut sudah termuat dalam surat yang dikeluarkan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) terkait TKD tahun anggaran 2027.
“Tahun depan (2027) proyeksi TKD untuk Kabupaten Blora sekitar Rp1,492 triliun. Jumlah itu naik dibandingkan tahun anggaran 2026, kenaikan sekitar Rp8 miliar,” kata Nafik, Kamis, 8 Oktober 2026.
Namun beberapa komponen belum masuk dalam TKD yang akan diterima Pemkab Blora pada tahun depan. Salah satu yang belum masuk dalam proyeksi tersebut yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena itu, masih ada peluang TKD yang diterima Blora pada 2027 bertambah.
“Potensi penambahan TKD bagi Pemkab Blora tahun depan masih ada,” ujarnya.
Sebagai pembanding, Nafik menjelaskan TKD Blora pada 2026 tercatat sekitar Rp1,484 triliun. Angka itu sudah termasuk tambahan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp27 miliar.
“Penambahan TKD dari DBH, sudah dimasukkan pada APBD perubahan tahun ini,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Pemerintah Pusat, terhadap penarikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah (Pemda), yang akan menjadi beban anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027, ia mengaku belum mengetahuinya.
Diketahui, kesepakatan itu diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
Ia menegaskan saat ini Pemkab Blora masih menunggu kepastian terkait rencana pengalihan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK kepada pemerintah pusat pada 2027.
Nafik mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah pengalihan tersebut nantinya akan berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah.
“Belum tahu, Mas. Seandainya ditarik ke pusat, apakah mengurangi DAU juga belum ada informasi. Kita juga masih menunggu informasinya,” katanya.
Menurutnya, kepastian tersebut penting karena berkaitan langsung dengan ruang fiskal Pemkab Blora. Jika pembayaran gaji PPPK benar-benar ditanggung pemerintah pusat tanpa mengurangi TKD yang diterima Blora, daerah akan memiliki ruang anggaran lebih besar.
Saat ini, anggaran gaji dan tunjangan PPPK di Blora mencapai sekitar Rp381,2 miliar dalam setahun.
“Gaji dan tunjangan PPPK tahun ini Rp381,2 miliar. Seandainya gaji ditarik ke pemerintah pusat, daerah ada kelonggaran Rp381,2 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











