BLORA, Harianmuria.com – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang berada di samping tempat pengelolaan sampah dan barang bekas menjadi sorotan.
Keberadaan dapur di samping tempat pengelolaan sampah dikhawatirkan publik karena berisiko terhadap kebersihan lingkungan dan keamanan pangan.
Berdasarkan papan keterangan pada bangunan SPPG, bangunan tersebut diketahui milik Yayasan Sosial Bhumyamca TNI AL.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi setelah pembangunan dapur SPPG selesai.
Menurutnya, dapur tersebut hingga kini belum beroperasi dan masih menunggu persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat melakukan pengecekan, pihaknya telah meminta mitra SPPG membersihkan atau menutup lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah tersebut.
“Kami sudah pernah ke sana dan memberi tahu kepada mitranya kalau itu dekat dengan pembuangan. Kami minta segera dibersihkan atau ditutup (pengolahan barang bekas),” ujar Artika, Kamis, 24 September 2026.
Artika mengatakan meski lokasi tersebut diklaim sudah tidak digunakan sebagai tempat pengolahan barang bekas, penutupan aktivitas pengolahan barang bekas tetap diperlukan.
Sebab, menurut Artika, eks lokasi pengolahan barang bekas berada tepat di sebelah dapur dapat menjadi potensi kerawanan ketika SPPG mulai beroperasi.
“Kalau misalnya nanti dapurnya beroperasional, otomatis menjadi kerawanan, mengingat itu dulu pembuangan sampah. Otomatis ada sisa-sisa sampah dan bakteri yang tertinggal di situ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Artika juga menyebut kondisi tersebut dapat menjadi kendala dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Lokasi dapur yang berdekatan dengan tempat pengelolaan atau pembuangan sampah perlu menjadi perhatian sebelum SPPG beroperasi.
“Yang jelas saat pengajuan SLHS akan tidak lolos. Karena untuk berdekatan seperti itu tidak boleh sesuai dengan ketentuan,” tegas Artika.
Sementara itu, Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi, membenarkan keberadaan tempat pengelolaan sampah di sebelah lokasi SPPG.
Menurutnya, aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung. Setiap hari masih ada pekerja dan truk juga datang secara berkala.
“Tempat pengelolaan sampah masih ada. Setiap hari ada orang yang bekerja di situ dan truk datang dua atau tiga hari sekali. Jadi masih ada kegiatan,” kata Siswadi.
Siswadi mengatakan tempat pengelolaan sampah tersebut sudah ada sebelum pembangunan SPPG.
Lokasi itu sebelumnya merupakan rumah kosong dan sempat direncanakan untuk pembangunan kantor PCNU Tunjungan.
“Tempat pengelolaan sampah itu ada sebelum SPPG berdiri. SPPG ini baru sekitar tahun kemarin dibangun. Pemiliknya orang luar desa, tetapi pekerjanya warga desa sini,” ungkapnya.
Ditempat lain, Kepala Sub-koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Daerah (Dinkes) Blora, Tutik Rahayu, mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses pendirian SPPG tersebut.
“Terkait pendirian SPPG, kami Dinkes tidak terlibat,” ujarnya.
Namun, dari sisi kesehatan lingkungan, Tutik menyoroti potensi risiko apabila dapur SPPG berada berdekatan dengan tempat pengelolaan barang bekas.
Menurutnya, aktivitas barang rongsokan dapat menimbulkan debu, karat, dan kotoran yang berpotensi terbawa angin ke lingkungan sekitar.
Selain itu, tumpukan barang bekas juga dapat menjadi tempat berkembang atau beraktivitasnya hewan dan serangga pembawa kuman.
“Selain itu, keberadaan barang bekas juga berpotensi menjadi tempat hidup hewan maupun serangga seperti tikus dan kecoa yang dapat membawa kuman ke lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











