BLORA, Harianmuria.com – Penyidikan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval peringatan HUT ke-81 RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terus bergulir. Polres Blora kini telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai kronologi kejadian sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam kericuhan tersebut.
“Untuk saksi sudah 15 orang yang kami periksa, baik saksi korban, petugas Satpol PP yang bertugas, maupun keterangan warga yang terlibat dalam video yang beredar dengan durasi 50 detik,” kata Zaenul, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Ia menyebut jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari sebelumnya 11 orang. Menurutnya, penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Insiden tersebut berlangsung di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Kericuhan disebut bermula dari aksi saling ejek antar peserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Anggota Polsek Ngawen yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai kedua kelompok untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali. Namun, upaya tersebut justru membuat dua polisi menjadi sasaran kekerasan.
“Anggota melerai, malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul dan terluka,” ujar AKP Zaenul.
Ia mengungkapkan dua anggota yang menjadi korban adalah Aipda MS dan Aiptu SP. Keduanya sempat mendapat perawatan di Puskesmas Rowobungkul setelah mengalami luka akibat pengeroyokan.
Aipda MS mengalami memar pada dahi, hidung, dan lutut kiri. Sedangkan Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta memar dan benjolan pada dahi.
Dalam tahap awal penanganan, polisi mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial SJ, NR, dan BD,” katanya.
AKP Zaenul menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Ia menyatakan penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang telah diperoleh.
“Masih kami kembangkan,” katanya.
Pengamanan karnaval tingkat desa saat kejadian melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Linmas.
Penyidik selanjutnya akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara serta menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











