• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Blora Ajukan Banding Usai Kalah Atas Gugatan Sengketa Lahan Bendungan Cabean

utia by utia
19 Agustus 2026
in Blora, News
63 3
Tampak dari atas proyek Bendungan Cabean, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Tampak dari atas proyek Bendungan Cabean, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

506
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polemik sengketa lahan Bendungan Cabean antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan sejumlah warga hingga kini masih berlanjut. Setelah kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri B Blora, Pemkab Blora kini mengajukan banding atas permasalahan tersebut.

Diketahui, Bendungan Cabean yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berada di aliran Sungai Galuk. Secara administratif, lokasinya berada di wilayah Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

Sebanyak enam warga Desa Karanganyar pun sebelumnya melaporkan kepemilikan aset yang ikut terdampak dalam pembangunan Bendungan Cabean itu. Keenam warga tersebut yakni Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami dan Patmi.

Selanjutnya, terkait luas aset tanah yang diklaim masing-masing warga memiliki ukuran yang bervariasi. Suprakto tercatat memiliki lahan seluas 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi, Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi dan Patmi 1.232 meter persegi.

Berdasarkan informasi putusan PN Blora tertanggal 27 Juli 2026, yang disampaikan dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 432 atas nama Suprakto, dengan luas 2.199 meter persegi.

Dalam amar putusan juga disebutkan tindakan tergugat (Pemkab Blora) yang menggunakan, mengklaim dan/atau memanfaatkan tanah milik penggugat untuk pembangunan Bendungan Cabean tanpa ganti kerugian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

PN Blora juga menyatakan pencatatan tanah tersebut ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A Nomor 178, sebagai aset daerah Pemkab Blora cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan Pemkab Blora menghapus atau mengeluarkan objek sengketa dari daftar aset daerah. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, juga diperintahkan mentaati putusan serta melakukan penyesuaian dan koreksi administrasi pertanahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum warga, Danu Sukoco, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang menurutnya memang milik warga.

“Tanah itu memang milik warga sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat,” ujar Danu, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Danu, tidak seluruh bidang tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat. Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti yang diklaim Pasiyam dan Parji, pihaknya menyebut memiliki bukti berupa dokumen C Desa.

“Yang belum sertifikat, Pasiyam dan Parji, buktinya dari C Desa. Tanah itu tercatat atas nama Rasmin, kemudian menjadi hak Parji dan Pasiyam,” jelasnya.

Karena itu, Danu mempertanyakan langkah Pemkab Blora yang tetap mengajukan banding setelah putusan PN Blora. Menurutnya, apabila tanah tersebut memang merupakan milik warga, semestinya ada dasar peralihan hak yang jelas apabila kemudian dicatat sebagai aset pemerintah.

“Kalau Pemkab merasa memiliki tanah itu, dasar kepemilikannya apa? Kalau pemilik asli tidak pernah menjual, tentu harus dijelaskan bagaimana tanah tersebut bisa masuk sebagai aset Pemkab,” tegasnya.

Ia menegaskan ada dugaan penyelewengan atau pembagian uang ganti kerugian. Meski begitu, dugaan itu masih sebatas pertanyaan dari pihak warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta. 

Sementara Kabag Hukum Blora Slamet Setiono mengatakan keberadaan KIB A Nomor 178 menjadi salah satu dasar Pemkab Blora dalam mempertahankan status kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Dokumen tersebut mencatat bidang tanah seluas 14.068 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, sebagai bagian dari aset milik Pemkab Blora.

“Kami menilai KIB A Nomor 178 merupakan dokumen yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan, sehingga semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kepemilikan objek sengketa,” kata Slamet Setiono.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Blora menilai majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alat bukti kepemilikan. Keberatan itu kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.BLA.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bendungan CabeanBerita Blora Hari INiBerita Blora Terkini
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

98 Desa di Blora Krisis Air Bersih, BPBD Salurkan Bantuan 377 Tangki

utia

utia

Berita Terkait

98 Desa di Blora Krisis Air Bersih, BPBD Salurkan Bantuan 377 Tangki

98 Desa di Blora Krisis Air Bersih, BPBD Salurkan Bantuan 377 Tangki

by utia
19 Agustus 2026
509

BLORA, Harianmuria.com - Sebanyak 49,6 ribu jiwa dari 98 desa yang tersebar di 14 kecamatan wilayah Kabupaten Blora mengalami krisis air bersih akibat sumber air yang mengering di...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Proyek Jalan, Talud, dan RTLH di Gembyungan Blora Tuntas dalam Program TMMD

Proyek Jalan, Talud, dan RTLH di Gembyungan Blora Tuntas dalam Program TMMD

by utia
13 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com - Pembangunan fisik dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III 2026 di Desa Gembyungan, Kecamatan Randublatung, selesai 100 persen.  Program ini pun ditutup...

Blora Kejar Target Program Cek Kesehatan Gratis 80 Persen

Blora Kejar Target Program Cek Kesehatan Gratis 80 Persen

by utia
12 Agustus 2026
517

BLORA, Harianmuria.com - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Blora hingga bulan Agustus 2026, menunjukkan tren positif. Berdasarkan data, capaian kehadiran peserta telah menembus 499.984 orang atau...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
509
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
704
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Membangun PMI Merdeka dari Hulu

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

MENERANGKAN: Ilustrasi orang yang sedang mengalami gejala flu. (Unspalsh/Harianmuria.com)

Waspada Musim Pancaroba, Lakukan Beberapa Langkah Ini Agar Tubuh Terhindar dari Pilek dan Flu

30 Agustus 2022
569
Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

22 April 2026
545

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya