BLORA, Harianmuria.com – Polemik sengketa lahan Bendungan Cabean antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan sejumlah warga hingga kini masih berlanjut. Setelah kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri B Blora, Pemkab Blora kini mengajukan banding atas permasalahan tersebut.
Diketahui, Bendungan Cabean yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berada di aliran Sungai Galuk. Secara administratif, lokasinya berada di wilayah Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Sebanyak enam warga Desa Karanganyar pun sebelumnya melaporkan kepemilikan aset yang ikut terdampak dalam pembangunan Bendungan Cabean itu. Keenam warga tersebut yakni Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami dan Patmi.
Selanjutnya, terkait luas aset tanah yang diklaim masing-masing warga memiliki ukuran yang bervariasi. Suprakto tercatat memiliki lahan seluas 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi, Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi dan Patmi 1.232 meter persegi.
Berdasarkan informasi putusan PN Blora tertanggal 27 Juli 2026, yang disampaikan dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 432 atas nama Suprakto, dengan luas 2.199 meter persegi.
Dalam amar putusan juga disebutkan tindakan tergugat (Pemkab Blora) yang menggunakan, mengklaim dan/atau memanfaatkan tanah milik penggugat untuk pembangunan Bendungan Cabean tanpa ganti kerugian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
PN Blora juga menyatakan pencatatan tanah tersebut ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A Nomor 178, sebagai aset daerah Pemkab Blora cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan selanjutnya memerintahkan Pemkab Blora menghapus atau mengeluarkan objek sengketa dari daftar aset daerah. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, juga diperintahkan mentaati putusan serta melakukan penyesuaian dan koreksi administrasi pertanahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum warga, Danu Sukoco, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang menurutnya memang milik warga.
“Tanah itu memang milik warga sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat,” ujar Danu, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Danu, tidak seluruh bidang tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat. Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti yang diklaim Pasiyam dan Parji, pihaknya menyebut memiliki bukti berupa dokumen C Desa.
“Yang belum sertifikat, Pasiyam dan Parji, buktinya dari C Desa. Tanah itu tercatat atas nama Rasmin, kemudian menjadi hak Parji dan Pasiyam,” jelasnya.
Karena itu, Danu mempertanyakan langkah Pemkab Blora yang tetap mengajukan banding setelah putusan PN Blora. Menurutnya, apabila tanah tersebut memang merupakan milik warga, semestinya ada dasar peralihan hak yang jelas apabila kemudian dicatat sebagai aset pemerintah.
“Kalau Pemkab merasa memiliki tanah itu, dasar kepemilikannya apa? Kalau pemilik asli tidak pernah menjual, tentu harus dijelaskan bagaimana tanah tersebut bisa masuk sebagai aset Pemkab,” tegasnya.
Ia menegaskan ada dugaan penyelewengan atau pembagian uang ganti kerugian. Meski begitu, dugaan itu masih sebatas pertanyaan dari pihak warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Sementara Kabag Hukum Blora Slamet Setiono mengatakan keberadaan KIB A Nomor 178 menjadi salah satu dasar Pemkab Blora dalam mempertahankan status kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Dokumen tersebut mencatat bidang tanah seluas 14.068 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, sebagai bagian dari aset milik Pemkab Blora.
“Kami menilai KIB A Nomor 178 merupakan dokumen yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan, sehingga semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kepemilikan objek sengketa,” kata Slamet Setiono.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Blora menilai majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alat bukti kepemilikan. Keberatan itu kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.BLA.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Tia











