• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Blora Ajukan Banding Usai Kalah Atas Gugatan Sengketa Lahan Bendungan Cabean

utia by utia
19 Agustus 2026
in Blora, News
66 3
Tampak dari atas proyek Bendungan Cabean, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Tampak dari atas proyek Bendungan Cabean, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

532
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polemik sengketa lahan Bendungan Cabean antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan sejumlah warga hingga kini masih berlanjut. Setelah kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri B Blora, Pemkab Blora kini mengajukan banding atas permasalahan tersebut.

Diketahui, Bendungan Cabean yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berada di aliran Sungai Galuk. Secara administratif, lokasinya berada di wilayah Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

Sebanyak enam warga Desa Karanganyar pun sebelumnya melaporkan kepemilikan aset yang ikut terdampak dalam pembangunan Bendungan Cabean itu. Keenam warga tersebut yakni Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami dan Patmi.

Selanjutnya, terkait luas aset tanah yang diklaim masing-masing warga memiliki ukuran yang bervariasi. Suprakto tercatat memiliki lahan seluas 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi, Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi dan Patmi 1.232 meter persegi.

Berdasarkan informasi putusan PN Blora tertanggal 27 Juli 2026, yang disampaikan dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 432 atas nama Suprakto, dengan luas 2.199 meter persegi.

Dalam amar putusan juga disebutkan tindakan tergugat (Pemkab Blora) yang menggunakan, mengklaim dan/atau memanfaatkan tanah milik penggugat untuk pembangunan Bendungan Cabean tanpa ganti kerugian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

PN Blora juga menyatakan pencatatan tanah tersebut ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A Nomor 178, sebagai aset daerah Pemkab Blora cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan Pemkab Blora menghapus atau mengeluarkan objek sengketa dari daftar aset daerah. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, juga diperintahkan mentaati putusan serta melakukan penyesuaian dan koreksi administrasi pertanahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum warga, Danu Sukoco, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang menurutnya memang milik warga.

“Tanah itu memang milik warga sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat,” ujar Danu, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Danu, tidak seluruh bidang tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat. Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti yang diklaim Pasiyam dan Parji, pihaknya menyebut memiliki bukti berupa dokumen C Desa.

“Yang belum sertifikat, Pasiyam dan Parji, buktinya dari C Desa. Tanah itu tercatat atas nama Rasmin, kemudian menjadi hak Parji dan Pasiyam,” jelasnya.

Karena itu, Danu mempertanyakan langkah Pemkab Blora yang tetap mengajukan banding setelah putusan PN Blora. Menurutnya, apabila tanah tersebut memang merupakan milik warga, semestinya ada dasar peralihan hak yang jelas apabila kemudian dicatat sebagai aset pemerintah.

“Kalau Pemkab merasa memiliki tanah itu, dasar kepemilikannya apa? Kalau pemilik asli tidak pernah menjual, tentu harus dijelaskan bagaimana tanah tersebut bisa masuk sebagai aset Pemkab,” tegasnya.

Ia menegaskan ada dugaan penyelewengan atau pembagian uang ganti kerugian. Meski begitu, dugaan itu masih sebatas pertanyaan dari pihak warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta. 

Sementara Kabag Hukum Blora Slamet Setiono mengatakan keberadaan KIB A Nomor 178 menjadi salah satu dasar Pemkab Blora dalam mempertahankan status kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Dokumen tersebut mencatat bidang tanah seluas 14.068 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, sebagai bagian dari aset milik Pemkab Blora.

“Kami menilai KIB A Nomor 178 merupakan dokumen yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan, sehingga semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kepemilikan objek sengketa,” kata Slamet Setiono.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Blora menilai majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alat bukti kepemilikan. Keberatan itu kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.BLA.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bendungan CabeanBerita Blora Hari INiBerita Blora Terkini
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

98 Desa di Blora Krisis Air Bersih, BPBD Salurkan Bantuan 377 Tangki

Next Post

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

utia

utia

Berita Terkait

Kendalikan PMK, Vaksinasi Sasar 8.170 Ternak Sapi dan Kambing di Grobogan

44,2 Ribu Sapi di Blora Sudah Divaksin PMK Sepanjang 2026

by utia
14 Oktober 2026
528

BLORA, Harianmuria.com - Sekitar 44,2 ribu sapi di wilayah Kabupaten Blora telah mendapatkan suntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga Oktober 2026. Vaksinasi tersebut dilakukan sebagai upaya...

Cegah Kanker Serviks, Hampir 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV

Cegah Kanker Serviks, Hampir 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV

by utia
8 Oktober 2026
534

BLORA, Harianmuria.com - Sekitar 500 warga mengikuti vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) di Pendopo Bupati Blora, Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi upaya pencegahan kanker serviks sekaligus meningkatkan...

Waduk Tempuran Blora Mulai Mengering, Irigasi ke Sawah Petani Terdampak

Waduk Tempuran Blora Mulai Mengering, Irigasi ke Sawah Petani Terdampak

by utia
8 Oktober 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Waduk Tempuran di Desa Tempuran, Kecamatan Blora, mulai mengering imbas musim kemarau panjang. Kekeringan ini pun mengakibatkan fungsi teknis waduk untuk irigasi tak berfungsi sehingga...

840 Siswa SMP di Blora Ikuti Lomba MAPSI, Berebut Tiket ke Tingkat Provinsi Jateng

840 Siswa SMP di Blora Ikuti Lomba MAPSI, Berebut Tiket ke Tingkat Provinsi Jateng

by utia
6 Oktober 2026
634

BLORA, Harianmuria.com - Sebanyak 840 siswa dari 106 SMP negeri dan swasta mengikuti Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI) SMP tingkat Kabupaten Blora 2026....

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Kota Pekalongan Optimalkan Pencegahan DBD Melalui PSN dan Fogging Fokus

Dinkes Kota Pekalongan Optimalkan Pencegahan DBD Melalui PSN dan Fogging Fokus

8 Oktober 2026
528
Tradisi Meron Sukolilo Pati sebagai bentuk pagelaran memperingati Maulid Nabi. (YouTube/Harianmuria.com)

Mengulik Sejarah dan Makna Budaya Meron, Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Sukolilo Pati

3 Oktober 2022
1.3k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya