• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Batasi Truk Sumbu 3 Selama Nataru, Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran dan Edukasi Sopir

Basuki by Basuki
24 Desember 2025
in Blora, News
79 4
Dinrumkimhub Blora melakukan penyisiran dan edukasi sopir terkait pembatasan truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Operasional truk sumbu 3 atau lebih dibatasi di Blora selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Dok. astraudtrucks/Harianmuria.com)

637
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Permukiman, Perumahan dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melakukan penyisiran untuk memastikan pembatasan operasional kendaraan berat, khususnya truk sumbu 3 atau lebih, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Blora selama periode libur panjang.

Pembatasan Kendaraan Berat Berdasarkan SKB

Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Personel Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, mengatakan pihaknya menerjunkan empat personel untuk melakukan penyisiran di lapangan. Selain itu, petugas juga dibagi dalam tiga shift untuk berjaga di pos-pos pelayanan yang telah disiapkan.

“Kami melakukan penyisiran. Jika ditemukan kendaraan berat yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan, akan dilakukan edukasi kepada sopir terkait larangan operasional,” jelas Sunyoto.

Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Sunyoto menambahkan, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan pengangkut pasir, batu, tanah, kayu, besi, serta hasil tambang. Termasuk kendaraan gandeng dan kendaraan dengan kereta tempelan.

“Kendaraan dengan muatan berlebih akan dicek berdasarkan dokumen kendaraan. Ini sebagai indikator keselamatan pengguna jalan dan upaya mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Menurut Sunyoto, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama masa Nataru. Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan elpiji, pengangkut bahan pokok, angkutan hewan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan angkutan mudik gratis

“Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri,” tegasnya.

Dinrumkimhub Blora melakukan penyisiran dan edukasi sopir terkait pembatasan truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Bidang LLAJ Dinrumkimhub Blora, Sunyoto. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Pembatasan Truk Sumbu 3 di Jalur Arteri

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas berlaku hingga 4 Januari 2026.

“Pembatasan di jalur arteri diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, terhitung sejak 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam SKB juga disebutkan bahwa pembatasan di jalur tol berlaku sepanjang hari tanpa pengaturan waktu tertentu. Namun, AKP Anggito menegaskan bahwa di wilayah Blora tidak terdapat jalur tol.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraNATARUpembatasan truk sumbu 3
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Bupati Kudus Pimpin Patroli Malam Natal, Sambangi Gereja dan Pastikan Ibadah Aman

Next Post

Jalan Desa di Puledagel Blora Ambles, 2 Rumah Warga Terancam Longsor Susulan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
547

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
531

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
680

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
680
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak dengan Down Syndrome. (Freepik/Harianmuria.com)

Kegagalan Hari Itu Bukanlah Akhir

9 Februari 2023
545
Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

19 Juni 2026
532

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya