• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Batasi Truk Sumbu 3 Selama Nataru, Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran dan Edukasi Sopir

Basuki by Basuki
24 Desember 2025
in Blora, News
83 3
Dinrumkimhub Blora melakukan penyisiran dan edukasi sopir terkait pembatasan truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Operasional truk sumbu 3 atau lebih dibatasi di Blora selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Dok. astraudtrucks/Harianmuria.com)

663
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Permukiman, Perumahan dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melakukan penyisiran untuk memastikan pembatasan operasional kendaraan berat, khususnya truk sumbu 3 atau lebih, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Blora selama periode libur panjang.

Pembatasan Kendaraan Berat Berdasarkan SKB

Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Personel Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, mengatakan pihaknya menerjunkan empat personel untuk melakukan penyisiran di lapangan. Selain itu, petugas juga dibagi dalam tiga shift untuk berjaga di pos-pos pelayanan yang telah disiapkan.

“Kami melakukan penyisiran. Jika ditemukan kendaraan berat yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan, akan dilakukan edukasi kepada sopir terkait larangan operasional,” jelas Sunyoto.

Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Sunyoto menambahkan, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan pengangkut pasir, batu, tanah, kayu, besi, serta hasil tambang. Termasuk kendaraan gandeng dan kendaraan dengan kereta tempelan.

“Kendaraan dengan muatan berlebih akan dicek berdasarkan dokumen kendaraan. Ini sebagai indikator keselamatan pengguna jalan dan upaya mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Menurut Sunyoto, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama masa Nataru. Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan elpiji, pengangkut bahan pokok, angkutan hewan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan angkutan mudik gratis

“Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri,” tegasnya.

Dinrumkimhub Blora melakukan penyisiran dan edukasi sopir terkait pembatasan truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Bidang LLAJ Dinrumkimhub Blora, Sunyoto. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Pembatasan Truk Sumbu 3 di Jalur Arteri

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas berlaku hingga 4 Januari 2026.

“Pembatasan di jalur arteri diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, terhitung sejak 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam SKB juga disebutkan bahwa pembatasan di jalur tol berlaku sepanjang hari tanpa pengaturan waktu tertentu. Namun, AKP Anggito menegaskan bahwa di wilayah Blora tidak terdapat jalur tol.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraNATARUpembatasan truk sumbu 3
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

Bupati Kudus Pimpin Patroli Malam Natal, Sambangi Gereja dan Pastikan Ibadah Aman

Next Post

Jalan Desa di Puledagel Blora Ambles, 2 Rumah Warga Terancam Longsor Susulan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
551

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
634

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

16 Juni 2026
789
Kartun Hafiz & Hafiza, salah satu rekomendasi tontonan menarik dapat kenalkan anak pada Al Quran. (YouTube Hafiz&Hafiza/Harianmuria.com)

7 Rekomendasi Kartun Islami Menarik Ini Bantu Kenalkan Anak pada Al-Qur’an

9 Desember 2022
1.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya