BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Republik Indonesia membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Rencananya, implementasi UU HKPD paling lambat tahun 2027.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengungkapkan bahwa penerapan UU HKPD akan diundur. Pasalnya, beberapa daerah memiliki tingkat kebutuhan pelayanan yang berbeda dengan kondisi wilayah yang diampunya.
“Informasi yang kami terima akan ada penundaan pemberlakuan regulasi tersebut. Hal itu mengingat setiap daerah, saat ini memiliki proporsi belanja di atas 30 persen. Untuk Kabupaten Blora saat ini masih 42 persen,” terang Siswanto, Kamis, 21 Mei 2026.
Kendati begitu, Siswanto menyebut pemerintah daerah menunggu pedoman dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan UU HKPD juga akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga memerlukan langkah antisipasi.
“Kita masih menunggu hasil tertulis dari pemerintah pusat, sebagai pedoman. Namun ini peningkatan PAD melalui sumur minyak rakyat, harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Pitoyo, mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang mengajukan permohonan keringanan ke pemerintah pusat.
Permohonan itu sekaligus mewakili kabupaten yang memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kecil.
“Kita mengajukan keringanan ke pemerintah pusat yang sudah di wakili oleh pemerintah provinsi,” ujar Pitoyo.
Pitoyo mengatakan pemerintah provinsi sedang mengupayakan keringanan untuk kabupaten-kabupaten yang dinilai masih kekurangan anggaran dalam pemenuhan pelayanan masyarakat.
“Poin-poinnya banyak yang diajukan, tapi intinya kita minta keringanan ke pemerintah pusat, untuk pertimbangan-pertimbangan,” singkatnya.
Diketahui, saat ini belanja pegawai Pemkab Blora tahun anggaran 2026 masih disekitaran 42 persen, dengan jumlah sekitar Rp1,1 triliun.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










