BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora memasang larangan parkir di sekitar Taman Seribu Lampu, Kecamatan Cepu, baru-baru ini lantaran belum terdapat area parkir resmi.
Kepala UPTD Parkir Dinrumkimhub Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, mengakui kawasan Taman Seribu Lampu memang belum memiliki parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan.
“Di sana (Taman Seribu Lampu, Cepu) tidak ada parkir resmi dari perhubungan,” ujar Adit, Senin, 28 September 2026.
Selain itu, kawasan tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk dijadikan kantong parkir. Pemerintah masih mencari lokasi yang dinilai paling memungkinkan.
“Belum ada solusi karena masih mencari kantong parkir, lahan yang kosong idealnya itu di mana,” ujarnya.
Selama ini, hanya terdapat satu kantong parkir resmi di dekat Taman Seribu Lampu, yaitu di depan ruko Mixue. Selain itu, semua tukang parkir liar.
Lebih lanjut, Adit mengatakan persoalan tidak adanya parkir di sekitar Taman Seribu Lampu masih dibahas melalui forum. Pemerintah berupaya mencari solusi agar pengunjung tetap memiliki tempat untuk memarkir kendaraan setelah larangan parkir diberlakukan.
“Ya kita mau cari solusi, melalui forum itu enaknya bagaimana,” katanya.
Berbeda dengan Taman Seribu Lampu, kawasan di dekatnya yakni Taman Tuk Buntung Cepu telah memiliki lokasi parkir resmi.
“Kalau di Buntu ada (parkir resmi). Yang Seribu Lampu yang enggak ada,” ucapnya.
Adit juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar atau pengelolaan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas Dinrumkimhub yang berada di kantor cabang di lantai dua kawasan Pasar Buah.
“Kalau memang ada parkir liar atau tidak memenuhi perda, bisa langsung laporan,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











