BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora akhirnya menetapkan Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka atas kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, beberapa waktu lalu.
Meski sudah menjadi tersangka, namun hingga kini Agus tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu setelah terpenuhinya alat bukti dan saksi.
“Dasar kita keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti. Dan hasil gelar perkara tim,” katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, Agus terbukti dengan sengaja melakukan perusakan jalan cor yang masih baru. Proyek jalan rigid tersebut merupakan peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon menuju Kecamatan Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar.
Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Meteor Jaya sebagai pelaksana dan didanai dari APBD Kabupaten Blora.
Panjang jalan yang dikerjakan adalah 502 meter dengan lebar 4 meter dan ketinggian 25 centimeter. Proyek ini dikerjakan selama 90 hari kalender, mulai dari 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
“Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan barang berupa bangunan, yakni pada pembangunan jalan pada 20 Februari 2026 lalu,” kata AKP Arifin.
Ia menjelaskan bahwa meski menjadi tersangka, Agus tak ditahan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
“Tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP baru,” bebernya.
Agus disangkakan Pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan.
“Maka ini tidak dilakukan penahanan. Tetapi statusnya tersangka,” tandas AKP Arifin.
Pihaknya menegaskan hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa.
“Pada siang ini pemeriksaan masih berlangsung di satreskrim polres Blora,” terangnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid











