• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 13, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Jadi Tersangka, Agus Palon Merasa Tak Rusak Proyek Jalan Cor di Jepon Blora

Rosyid by Rosyid
12 Maret 2026
in Blora, News
75 4
Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang diduga sengaja melakukan tindakan pengrusakan proyek pengecoran jalan balik membuat laporan ke Kejari Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang diduga sengaja melakukan tindakan pengrusakan proyek pengecoran jalan balik membuat laporan ke Kejari Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

608
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Agus Sutrisno atau yang dikenal dengan sebutan Agus Palon, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan proyek pengecoran jalan kabupaten di wilayah desa setempat.

Agus menilai proses penanganan kasus oleh kepolisian berlangsung terlalu cepat. Ia mengaku tidak merasa melakukan perusakan terhadap proyek jalan tersebut.

“Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas saja,” jelasnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Agus, saat kejadian itu dirinya hanya melintas di lokasi proyek. Ia juga menyebut tidak melihat adanya papan pemberitahuan pengalihan arus lalu lintas di sekitar area pekerjaan.

Kasus ini bermula dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, ke Polres Blora. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.

Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Proyek yang dipersoalkan merupakan pembangunan jalan rigid pada ruas Turirejo–Palon–Nglobo di wilayah Kecamatan Jepon dan Jiken dengan nilai anggaran Rp1,198 miliar.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Blora.

Pembangunan jalan tersebut memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Selain membantah merusak proyek, Agus juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dalam pembangunan jalan tersebut.

Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terkait laporan tersebut.

“Kalau untuk diperiksa sudah. Poinnya terkait pengerusakan itu,” ucapnya.

Meski telah berstatus tersangka, Agus menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita selaku warga negara Indonesia tetap kooperatif. Kita taat aturan. Jadi polisi menyuruh dan mengirim surat mengasih tahu surat penyitaan barang bukti, kita juga ngantar. Cuman yang saya sayangkan ya itu. Kenapa kasus seperti ini hitungan hari? Langsung bisa diproses dan bisa menjadikan tersangka, menetapkan tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Agus tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan berada di bawah ketentuan penahanan dalam KUHP baru. Ia dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

“Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan tapi statusnya sudah tersangka,” tandasnya.

Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Agus PalonBerita BloraBlora Hari Ini
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Pemkab Blora Fokus Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada RKPD 2027

Next Post

Fasilitasi Pemudik, Pemprov Jateng Sediakan Internet Gratis di 382 Titik

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
510

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp30 miliar, masih tertinggal...

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
527

BLORA, Harianmuria.com – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Blora, menggandeng Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. Kepala SKB Kabupaten Blora, Jumini,...

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

by Rosyid
11 Agustus 2026
524

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blora menyediakan sedikitnya satu hektare lahan bengkok untuk pengembangan pertanian organik. Menurutnya, lahan bengkok...

6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

Hasil Lab Kasus Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora Keluar, Ternyata Ini Biang Keroknya

by Rosyid
11 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Dugaan keracunan yang dialami 19 siswa SDN Sendangrejo, Kabupaten Blora, akhirnya menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memastikan...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
518
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
543
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
521

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kabupaten Blora yang menyimpan keindahan di wisata alamnya. (Instagram @nshoim/Harianmuria.com)

10 Wisata Alam di Blora yang Masih Asri dan Paling Menarik, Wajib Dikunjungi Wisatawan

19 Oktober 2022
1.2k
TERSAJI: Sate kambing. (Freepik/Harianmuria.com)

Tips Mengolah Daging Kambing Bebas Kolestrol saat Idul Adha

25 Juni 2023
534

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya