BLORA, Harianmuria.com – Warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Agus Sutrisno atau yang dikenal dengan sebutan Agus Palon, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan proyek pengecoran jalan kabupaten di wilayah desa setempat.
Agus menilai proses penanganan kasus oleh kepolisian berlangsung terlalu cepat. Ia mengaku tidak merasa melakukan perusakan terhadap proyek jalan tersebut.
“Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas saja,” jelasnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Agus, saat kejadian itu dirinya hanya melintas di lokasi proyek. Ia juga menyebut tidak melihat adanya papan pemberitahuan pengalihan arus lalu lintas di sekitar area pekerjaan.
Kasus ini bermula dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, ke Polres Blora. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Proyek yang dipersoalkan merupakan pembangunan jalan rigid pada ruas Turirejo–Palon–Nglobo di wilayah Kecamatan Jepon dan Jiken dengan nilai anggaran Rp1,198 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Blora.
Pembangunan jalan tersebut memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Selain membantah merusak proyek, Agus juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dalam pembangunan jalan tersebut.
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terkait laporan tersebut.
“Kalau untuk diperiksa sudah. Poinnya terkait pengerusakan itu,” ucapnya.
Meski telah berstatus tersangka, Agus menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kita selaku warga negara Indonesia tetap kooperatif. Kita taat aturan. Jadi polisi menyuruh dan mengirim surat mengasih tahu surat penyitaan barang bukti, kita juga ngantar. Cuman yang saya sayangkan ya itu. Kenapa kasus seperti ini hitungan hari? Langsung bisa diproses dan bisa menjadikan tersangka, menetapkan tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Agus tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan berada di bawah ketentuan penahanan dalam KUHP baru. Ia dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan tapi statusnya sudah tersangka,” tandasnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid











