• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Jadi Tersangka, Agus Palon Merasa Tak Rusak Proyek Jalan Cor di Jepon Blora

Rosyid by Rosyid
12 Maret 2026
in Blora, News
79 4
Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang diduga sengaja melakukan tindakan pengrusakan proyek pengecoran jalan balik membuat laporan ke Kejari Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang diduga sengaja melakukan tindakan pengrusakan proyek pengecoran jalan balik membuat laporan ke Kejari Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

641
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Agus Sutrisno atau yang dikenal dengan sebutan Agus Palon, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan proyek pengecoran jalan kabupaten di wilayah desa setempat.

Agus menilai proses penanganan kasus oleh kepolisian berlangsung terlalu cepat. Ia mengaku tidak merasa melakukan perusakan terhadap proyek jalan tersebut.

“Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas saja,” jelasnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Agus, saat kejadian itu dirinya hanya melintas di lokasi proyek. Ia juga menyebut tidak melihat adanya papan pemberitahuan pengalihan arus lalu lintas di sekitar area pekerjaan.

Kasus ini bermula dari laporan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, ke Polres Blora. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.

Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Proyek yang dipersoalkan merupakan pembangunan jalan rigid pada ruas Turirejo–Palon–Nglobo di wilayah Kecamatan Jepon dan Jiken dengan nilai anggaran Rp1,198 miliar.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Blora.

Pembangunan jalan tersebut memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Selain membantah merusak proyek, Agus juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dalam pembangunan jalan tersebut.

Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terkait laporan tersebut.

“Kalau untuk diperiksa sudah. Poinnya terkait pengerusakan itu,” ucapnya.

Meski telah berstatus tersangka, Agus menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita selaku warga negara Indonesia tetap kooperatif. Kita taat aturan. Jadi polisi menyuruh dan mengirim surat mengasih tahu surat penyitaan barang bukti, kita juga ngantar. Cuman yang saya sayangkan ya itu. Kenapa kasus seperti ini hitungan hari? Langsung bisa diproses dan bisa menjadikan tersangka, menetapkan tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Agus tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan berada di bawah ketentuan penahanan dalam KUHP baru. Ia dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

“Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan tapi statusnya sudah tersangka,” tandasnya.

Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Agus PalonBerita BloraBlora Hari Ini
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Pemkab Blora Fokus Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada RKPD 2027

Next Post

Fasilitasi Pemudik, Pemprov Jateng Sediakan Internet Gratis di 382 Titik

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
549

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
632

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
549
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
632
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pelajari pentingnya etika komunikasi dan literasi digital dalam melawan hoaks dan manipulasi informasi di era digital.

Dari Hoaks ke Literasi: Mengajarkan Etika Komunikasi di Era Manipulasi Digital

3 Oktober 2025
742
Peta proses bisnis menjadi kunci efisiensi tata kelola organisasi dan instansi.

Mengenal Peta Proses Bisnis: Kunci Efisiensi Tata Kelola Organisasi dan Instansi

22 Desember 2025
615

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya