BLORA, Harianmuria.com – Proyek pembangunan Embung Karangjati di Kabupaten Blora yang menelan anggaran sekitar Rp8,5 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2025 mengalami keterlambatan hingga pertengahan Desember 2025.
Pelaksana proyek berpotensi terkena denda ratusan juta rupiah akibat molornya pengerjaan terhitung dari hari Sabtu, 29 November 2025.
Proyek embung tersebut dikerjakan oleh CV Mitra Karya Mandiri dari Yogyakarta dengan masa kontrak berakhir pada 28 November 2025.
Denda Keterlambatan Capai Rp170 Juta
Site Engineer CV Mitra Karya Mandiri, Ali, menjelaskan bahwa sanksi keterlambatan telah diatur dalam kontrak kerja. Penyedia jasa wajib membayar denda sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak apabila pekerjaan melewati batas waktu.
“Dengan denda Rp8,5 juta per hari selama 20 hari keterlambatan, total denda mencapai sekitar Rp170 juta,” jelas Ali.
Nilai kontrak proyek Embung Karangjati sendiri tercatat sebesar Rp8,59 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan durasi pekerjaan 145 hari kalender.
Baca juga: Proyek Embung Karangjati Blora Molor, Kontraktor Kena Denda Rp8,5 Juta per Hari
Spesifikasi Teknis Embung Karangjati
Ali menjelaskan, pembangunan Embung Karangjati dilakukan di dua lokasi, yakni sisi utara dan sisi selatan. Embung sisi utara memiliki kedalaman sekitar 5,5 meter dengan kemiringan sisi mencapai 11,3 meter, serta dilengkapi konstruksi tambahan di bagian atas dan bawah.
“Sementara embung sisi selatan memiliki luasan sekitar 115 meter x 170 meter,” tambah Ali.
Secara keseluruhan, embung dibangun di atas lahan seluas 5 hektare, terdiri dari dua kolam utama dan area disposal.
Cuaca Jadi Kendala, Tenaga Kerja Dikurangi
Menurut Ali, pekerjaan fisik proyek tetap berjalan meskipun mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan. Jumlah tenaga kerja yang semula mencapai sekitar 90 orang, kini dikurangi menjadi sekitar 45 pekerja, di luar operator alat berat.
“Setelah pekerjaan fisik rampung, penyedia jasa masih memiliki kewajiban masa pemeliharaan selama satu tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, kontraktor menargetkan penyelesaian proyek pada 5 Desember 2025, atau sepekan setelah masa kontrak berakhir. Namun faktor cuaca menjadi tantangan utama yang menyebabkan keterlambatan.
Dinas Pusdataru Jateng Kenakan Denda
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menyatakan proyek masih diberikan waktu penyelesaian, namun tetap dikenai denda sesuai kontrak.
“Masih diberi waktu sambil dikenakan denda akibat keterlambatan,” ujarnya.
Terkait pengawasan proyek, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada konsultan pengawas PT Duta Bhuana Jaya dari Yogyakarta.

Target PHO Akhir Desember 2025
Henggar menargetkan proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan dapat dilakukan sebelum akhir Desember 2025, sehingga tidak ada lagi pekerjaan fisik pada awal tahun 2026.
“Kalau PHO, ditunggu saja sampai akhir tahun. Kayaknya tinggal sedikit lagi,” katanya.
Setelah selesai, Embung Karangjati akan dikelola oleh Dinas Pusdataru Jawa Tengah selama belum ada proses hibah. Embung ini diharapkan mampu mengairi sekitar 40 hektare lahan pertanian serta membantu mitigasi banjir di wilayah Kota Blora.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











