BLORA, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Blora mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera merampungkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perbup RDTR). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian zona industri sekaligus memaksimalkan potensi cadangan energi yang dimiliki daerah.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Blora sebenarnya telah disahkan sejak 2022. Namun hingga kini, aturan turunan berupa Perbup RDTR masih belum selesai.
“Dewan secara penuh mendukung penuh adanya investasi di Blora, baik berbasis kekayaan alam hingga pembuatan kawasan industri,” terang Siswanto, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, dengan luas wilayah yang dimiliki, Blora memiliki daya tarik tersendiri bagi investor. Hal tersebut terbukti dengan sejumlah industri yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, keberadaan sumber energi alam di Blora juga menjadi nilai tambah bagi dunia industri. Potensi tersebut dinilai dapat membantu menekan biaya produksi bagi perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Industri pengolahan hasil alam sudah ada, baik pengolahan batu kapur maupun gas alam. Tinggal ini membuka peluang dan menarik industri padat karya, untuk datang di Blora,” katanya.
Siswanto juga menyebutkan bahwa di Kabupaten Blora telah terdapat industri yang memproduksi Compressed Natural Gas (CNG). Produk energi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh industri baru yang akan beroperasi di wilayah Blora.
“Di Jiken itu ada perusahaan pemadatan gas alam menjadi CNG, selama ini diminati industri luar daerah. CNG di Blora bisa menjadi pilihan untuk energi murah, untuk menekan biaya produksi,” katanya.
Ia menambahkan, pada hari yang sama pihaknya juga mendampingi kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Medy Lensun, yang tertarik mempelajari pengolahan batu kapur di Blora.
Kunjungan tersebut dilakukan karena wilayah Bolaang Mongondow Timur memiliki banyak masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas, namun potensi batu kapur di daerah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Masyarakat di sana banyak yang bekerja sebagai penambang emas. Namun potensi batu kapur belum dimaksimalkan. Jadi, Blora dijadikan percontohan pengolahan, pabrik kapur di Jiken jadi role modelnya,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











