• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD dan Pemkab Blora Setujui 2 Raperda: Kawasan Tanpa Rokok dan Perpustakaan

Basuki by Basuki
31 Desember 2025
in Blora, News
70 2
DPRD dan Pemkab Blora menyetujui dua Raperda, yakni Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Perpustakaan, dalam Rapat Paripurna DPRD Blora.

Bupati Blora Arief Rohman menandatangani berita acara persetujuan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Rabu, 31 Desember 2025. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

554
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Blora Arief Rohman dalam Rapat Paripurna DPRD Blora yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, Rabu, 31 Desember 2025.

Raperda KTR Dorong Pola Hidup Sehat

Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun untuk mendorong penerapan pola hidup sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Regulasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, Raperda KTR mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik, sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora Mustopa menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam penegakan aturan kesehatan.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, diperlukan Peraturan Daerah agar penegakan hukum lebih kuat,” ujarnya.

Raperda Perpustakaan Perkuat Literasi

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat.

Perda ini diharapkan mampu memperkuat literasi masyarakat, mengembangkan perpustakaan berbasis inklusi sosial, sekaligus mendukung pelestarian budaya daerah.

“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman.

Raperda ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sekaligus bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

DPRD dan Pemkab Blora menyetujui dua Raperda, yakni Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Perpustakaan, dalam Rapat Paripurna DPRD Blora.
Ketua DPRD Blora Mustopa menandatangani berita acara persetujuan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Rabu, 31 Desember 2025. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Arief menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan hingga persetujuan dua Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” katanya.

Menurutnya, persetujuan dua Raperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Semoga seluruh ikhtiar dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkas Bupati.

Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKawasan Tanpa Rokokraperda perpustakaan
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Nyoto Adi Sucipto Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Blora, Gantikan Munatin

Next Post

Rampung Tepat Waktu, 4 Proyek IJD Rp93 Miliar di Blora Siap Serah Terima

Basuki

Basuki

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
511

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
539

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Anis Sholeh Ba’asyin ingatkan pemimpin agar tidak lupa sangkan-paran kemerdekaan.

Suluk Maleman Edisi 164: Makna Sangkan Paran Kemerdekaan di Usia 80 Tahun RI

17 Agustus 2025
699
Tips bugas saat puasa salah satunya dilakukan dengan cara berhenti merkok. (Freepik/Haranmuria.com)

Tips Puasa agar Tetap Bugar Menurut Pakar, Makan Sehat hingga Stop Rokok

23 Maret 2023
623

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya