BLORA, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora akan mengecek langsung revitalisasi TK PGRI 2 Mulyorejo, Desa Sumber, Kecamatan Blora, menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp839 juta tersebut.
Kepala Dindik Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi pelaksanaan proyek sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis.
“Nanti akan kita cek dulu di lapangan,” ujarnya di Blora, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sunaryo juga mengaku belum mengetahui secara teknis persoalan material tanah urug yang disebut digunakan dalam proses pemadatan proyek tersebut.
“Soal teknis bisa menghubungi Kabid Sarana dan Prasarana, Pak Sandy,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan proyek tersebut mendapat sorotan setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan batu bata tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD). Dalam pekerjaan di bagian bangunan yang lebih tinggi, pekerja disebut menggunakan rangka bambu sebagai akses naik turun.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja belum diterapkan secara optimal. Pekerja yang berada di lokasi disebut tidak mengenakan perlengkapan seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, maupun rompi pengaman.
Selain persoalan keselamatan kerja, terdapat pula dugaan mengenai asal material tanah urug yang digunakan untuk pemadatan. Material tersebut diduga berasal dari kegiatan galian yang belum dilengkapi dokumen perizinan.
Ketua Koalisi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Blora, Sukisman, meminta pelaksanaan proyek pemerintah tersebut diawasi hingga selesai. Ia menilai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan konstruksi tidak boleh dibiarkan.
“Ini jelas tidak dibenarkan, kita akan awasi proyek negara ini sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut Sukisman, penggunaan APD merupakan bagian penting dalam perlindungan pekerja pada proyek konstruksi. Ia merujuk pada sejumlah ketentuan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003, serta Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Nyawa pekerja dipertaruhkan tanpa perlindungan apa pun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sumber material tanah urug yang digunakan dalam pekerjaan. Menurutnya, material proyek pemerintah harus memiliki asal-usul yang jelas dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sukisman turut mempertanyakan kualitas material yang digunakan untuk pemadatan. Ia menyebut material yang ditemukan di lapangan diduga tidak memenuhi spesifikasi dan standar kepadatan tanah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
“Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi diduga menyertakan material tanpa kejelasan kualifikasi perizinan pertambangan, yang bertentangan dengan komitmen legalitas sumber material proyek pemerintah. Tindakan pelaksana yang menggelar material tidak standar berpotensi menyebabkan kegagalan struktur tanah (settlement) saat proses pembangunan fisik sekolah di masa depan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala TK PGRI 2 Mulyorejo, Musrini, mengatakan pekerja yang tidak mengenakan APD kemungkinan disebabkan faktor kebiasaan.
“Mungkin tidak terbiasa,” ujarnya.
Musrini menyebut pihak sekolah telah menyediakan perlengkapan keselamatan bagi pekerja. Namun, menurut dia, perlengkapan tersebut terkadang dilepas oleh pekerja saat melakukan pekerjaan.
Mengenai dugaan penggunaan tanah urug yang tidak dilengkapi izin, Musrini mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai asal material tersebut.
“Yang tahu pelaksananya,” sambungnya.
Proyek revitalisasi TK PGRI 2 Mulyorejo saat ini mencakup pembangunan gedung administrasi, ruang kelas baru (RKB), serta toilet. Pelaksanaan proyek tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam aspek keselamatan kerja dan penggunaan material.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid











