BLORA, Harianmuria.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait porsi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi atau migas di Kabupaten Blora.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan uji materi porsi bagi hasil migas di Blora rencananya diajukan pada awal 2026.
“rencananya awal Tahun ini. Kendalanya hanya di pihak kami saja karena kesibukan-kesibukan yang cukup padat lebih banyak konsentrasi klien yang sudah antri duluan,” ujar Boyamin Saiman, Rabu, 28 Januari 2026.
Boyamin mengatakan pemberkasan untuk uji materi sudah matang tinggal tunggu eksekusi saja. Ia pun optimistis upaya yang akan ditempuh dapat membuahkan porsi DBH migas yang layak.
“Kalau berkas kami sudah super siap. Tinggal gas aja. MK bakal menerima dan kami optimistis upaya mendapatkan porsi DBH migas yang layak untuk masyarakat Blora,” tegasnya.
Dia menjelaskan dana bagi hasil minyak dan gas bumi di Blora hanya tiga persen dari daerah penghasil sesuai UU
Boyamin menjelaskan, Kabupaten Blora selama ini hanya mendapat DBH Migas 3 persen dari daerah penghasil sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Boyamin, jumlah itu dianggap tidak adil, karena nominalnya jauh lebih kecil dibanding kabupaten lain yang jaraknya lebih jauh dan tak berdampak bagi kabupaten yang berstatus wilayah kerja panas bumi (WKP).
“Wilayah Kerja Pertambangan Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya dapetnya cuman sedikit. Bahkan, setara dengan kabupaten yang berbatasan saja seperti Jombang. Kan aneh,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya bergegas akan mengajukan uji materi ke MK dengan dua poin, yaitu terhadap poin WKP dan TKD yang diterima Kabupaten Blora.
Pada poin WKP, Boyamin menilai porsi Blora sangat rendah dan tidak berkeadilan. Ia mengatakan porsi DBH Kabupaten Blora setara Kabupaten Jombang yang letak geografisnya tidak terimbas adanya aktivitas pertambangan.
“DBH Blora sangat minim, bahkan setara dengan Jombang. Padahal kami di dalam WKP lho. Harusnya lebih. Yang kedua, soal pemotongan TKD. Itu juga kami ajukan. Tetapi, yang utama yang WKP itu dulu,” jelasnya.
Ia akui, upaya ini semata-mata untuk membela rakyat Blora. Terlebih dirinya sejak 2006 lalu sudah mengupayakan hak dari masyarakat Blora.
“Dulu soal Participating Interest (PI) di 2006 kami ajukan ke Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Sayangnya kami lalai soal DBH. 2019-2020 kami ajukan lagi. Lewat atas nama masyarakat. Tapi ditolak karena legal standingnya kurang pas kata MK. Katanya perlu Bupati,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Arief Rohman menyebut bahwa Blora ikut berjuang sejak awal saat pembangunan Blok Cepu. Menurutnya, wilayah paling terkena dampak negatif itu Blora.
Ia mencontohkan, yang terkena dampak Blora, seperti air Bengawan Solo diambil, daerah-daerah Blora yang ada di wilayah Kedungtuban juga sudah mengalami krisis air.
“Dan ini salah satu dampak negatif yang ditanggung Blora. Mosok yang paling terkena dampaknya Blora, dapetnya DBH lebih sedikit dibanding Jombang, dengan Lamongan, dengan Madiun,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan lobi pembagian DBH. Namun, hingga kini belum diluluskan.
”Enggak usah menghitung dampak negatif. Kalau menghitung dampak negatifnya apa? Yang merasakannya Blora. Karena Bengawan Solo yang disedot airnya. Terus seluruh kendaraan, saat pembangunan ditempatkan di Cepu semua. Karena namanya juga Blok Cepu,” jelasnya.
Bupati menyayangkan, porsi DBH Blora yang paling kecil. Ia akui saat disampaikan ke Menteri juga sempat ditanyakan dan menyampaikan pembagian DBH saat ini tidak adil.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










