BLORA, Harianmuria.com – Sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih mengalami kekosongan. Hingga akhir Maret 2026, tercatat enam posisi strategis belum terisi pejabat definitif.
Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wakil Bupati Sri Setyorini untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut.
“Kita bersifat profesional, pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai arahan KPK yang kemarin,” kata Arief di Blora, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan, proses pengisian jabatan melalui seleksi terbuka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik jual beli jabatan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkan.
Dalam proses seleksi, Pemkab Blora juga akan melibatkan pihak ketiga, termasuk Mabes Polri dan perguruan tinggi, yang kemungkinan berasal dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Pihak ketiga yang kita libatkan Mabes Polri dan perguruan tinggi, kemungkinan UNS. Awal April kita godok, nanti segera kita umumkan formasi jabatan yang kosong,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan terjadi akibat pensiun dan rotasi pejabat.
“Bulan Maret ini ada lima jabatan kosong. Kemudian per 1 April bertambah satu lagi dari Bapperida memasuki masa pensiun, jadi total ada enam,” katanya.
Adapun jabatan yang saat ini kosong meliputi Sekretaris DPRD (Sekwan); Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB); Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Meski demikian, Heru memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal karena seluruh posisi tersebut telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Semua kekosongan ini sudah diisi oleh pelaksana tugas, sehingga secara operasional tidak ada gangguan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penunjukan Plt dilakukan secara periodik dengan masa jabatan rata-rata enam bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ditetapkan pejabat definitif, maka posisi Plt dapat diganti sesuai kebutuhan organisasi.
Terkait penetapan pejabat definitif, BKPSDM masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati. Namun demikian, roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan dengan dukungan para Plt di masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Tidak ada gangguan. Karena sudah ada Ptl makanya program yang ada dijalankan oleh Plt,” paparnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid










