Oleh: Dini Marhani
Harianmuria.com – Kemerdekaan tidak hanya selalu terkait dengan terbebasnya suatu bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan juga tercermin dari kemampuan tiap warga negaranya untuk menentukan masa depannya secara sadar, memperoleh kesempatan yang adil, mendapatkan informasi yang benar, serta mengambil keputusan tanpa tipu daya, tekanan, ataupun ketergantungan kepada pihak lain.
Makna kemerdekaan ini menjadi sangat relevan dalam kaitannya dengan migrasi tenaga kerja. Bekerja ke luar negeri merupakan hak sekaligus pilihan bagi warga negera. Di mana bagi sebagian masyarakat Indonesia, kesempatan bekerja di luar negeri membuka jalan untuk memperbaiki taraf hidup, membangun usaha, membiayai pendidikan anak, bahkan meningkatkan kompetensi.
Selain itu, Pekerja Migran Indonesia juga memiliki posisi penting dalam roda perekonomian daerah asalnya maupun secara nasional melalui remitansi dalam bentuk uang yang dikirimkan bagi keluarga.
Dalam skala yang lebih luas, Pekerja Migran Indonesia juga memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional melalui remitansi serta menjadi representasi sumber daya manusia Indonesia di mata dunia.
Akan tetapi, bekerja ke luar negeri tentunya bukanlah keputusan sederhana. Di balik peluang ekonomi yang tersedia, terdapat konsekuensi hukum, sosial, budaya, ekonomi, dan psikologis yang harus dipahami.
Oleh karena itu, keputusan untuk bermigrasi seharusnya tidak lahir hanya karena janji penghasila yang tinggi, tergiur ajakan karena cerita keberhasilan tetangga, informasi dari media sosial, atau desakan untuk segera memperoleh pekerjaan.
Di sinilah tema ”Pekerja Migran Indonesia Merdeka, Indonesia Berdaulat” perlu menjadi perhatian. Pekerja Migran Indonesia yang merdeka bukan semata-mata yang dapat berangkat dan bekerja di luar negeri.
Pekerja Migran Indonesia yang merdeka adalah warga negara yang mampu menentukan pilihannya secara sadar, mengetahui peluang sekaligus risikonya, memahami hak dan kewajibannya, mengenali prosedur yang benar, mampu memeriksa legalitas informasi, lowongan, dan lembaga yang menawarkan pekerjaan; serta mempunyai keberanian untuk menolak apabila proses yang ditawarkan diketahui tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebaliknya, Indonesia yang berdaulat bukan sekedar negara yang mampu mengatur warga negaranya. Kedaulatan juga dilihat dari kemampuan negara memberikan pelindungan bagi warganya, termasuk dalam hal memastikan bahwa proses migrasi tenaga kerja berlangsung secara aman, prosedural, transparan, adil, dan menempatkan manusia sebagai subyek, bukan sebagai obyek.
Negara yang berdaulat adalah negara yang tidak membiarkan keputusan penting warga negaranya dibentuk sepenuhnya oleh mekanisme supply and demand tenaga kerja, jaringan perekrutan calo, atau bahkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, hubungan antara kemerdekaan Pekerja Migran Indonesia dan kedaulatan Indonesia dapat dimulai dari sesuatu yang terlihat sederhana tetapi sesungguhnya sangat menentukan, yaitu informasi.
Pelindungan Pertama Dimulai dari Informasi
Tidak berlebihan sebenarnya jika menyebutkan bahwa hampir seluruh migrasi tenaga kerja dimulai dari informasi. Seseorang mendengar dari tetangganya bahwa bekerja di luar negeri menghasilkan pendapatan yang tinggi.
Atau mungkin juga ia mendengarnya dari saudaranya yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri. Seorang pencari pekerja melihat postingan lowongan melalui Facebook atau Tik Tok. Tidak sedikit yang memperoleh pesan melalui grup WhatsApp. Ada pula yang didatangi langsung oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan dan penghasilan besar, dengan proses keberangkatan yang cepat.
Saat datangnya informasi itu, tentu saja belum ada paspor, belum ada kontrak kerja, belum ada tiket, bahkan mungkin belum ada proses pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi seringkali pada saat tersebut, sedang keputusan yang sangat penting mengenai apakah seseorang akan bekerja ke luar negeri dan melalui jalur apa proses tersebut akan ditempuh.
Hal ini berarti bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesungguhnya tidak selalu dimulai dari pelindungan administratif atau terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pelindungan dapat dimulai dari siapa yang paling pertama memberikan informasi. Pihak yang pertama kali menyampaikan informasi dan dipercaya oleh masyarakat mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan berikutnya.
Jika informais pertama yang diterima benar, artinya masyarakat akan memiliki kemungkinan yang lebih besar dalam membuat Keputusan yang lebih aman. Sebaliknya, jika informasi yang paling awal diterima berasal dari pihak yang memiliki tujuan menyesatkan, risiko pada tahapan berikutnya tentu akan meningkat.
Kondisi ini menjadi sangat penting ketika sumber informasi pertama masyarakat ternyata seringkali tidak berasal dari pemerintah. Penelitian International Organization of Migration (IOM) pada tahun 2020 menemukan bahwa hanya 18,85 persen desa yang disurvei yang telah menyampaikan informasi mengenai prosedur migrasi kerja ke luar negeri yang aman dan risiko perdagangan manusia kepada masyarakatnya.
Sementara itu, sebanyak 67,1 persen desa yang disurvei menyebutkan bahwa masyarakat lebih banyak menerima informasi dari calo tidak resmi yang menjadi sumber utama informais kesempatan kerja ke luar negeri bagi masyarakat. Angka tersebut memperlihatkan sebuah permasalahan yang sangat mendasar.
Pencegahan penempatan nonprosedural bukan semata-mata persoalan penegakan hukum ataupun pengawasan keberangkatan. Pencegahan penempatan nonprosedural juga merupakan pertarungan informasi di masyarakat.
Jika informasi resmi kalah cepat daripada tawaran para calo, kepercayaan tentunya akan lebih dahulu terbangun kepada para calo sebagai sumber tidak resmi dan bahkan terkadang tidak benar.
Jika informasi pemerintah disampaikan terlalu teknis, sedangkan tawaran tidak resmi hadir dalam bahasa sederhana, menjanjikan keberangkatan yang cepat, apalagi disampaikan oleh orang yang lebih dikenal oleh masyarakat, maka informasi yang tidak tepat pun dapat terasa lebih meyakinkan.
Jika masyarakat harus membuka banyak situs website, memahami istilah-istilah birokrasi, atau bersusah-susah datang ke kantor tertentu hanya untuk memastikan apakah sebuah lowongan benar, sementara tawaran pekerjaan datang langsung melalui handphone yang menemani sehari-hari, jelas terdapat kesenjangan akses yang perlu dipersempit.
Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya mempunyai regulasi, regulasi tersebut harus dipahami. Negara tidak cukup hanya memiliki informasi, informasi tersebut harus ditemukan.
Negara tidak cukup hanya mempunyai platform resmi, platform tersebut harus dikenal, dipercaya, mudah digunakan, dan bahkan benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkannya. Disinilah fungsi hubungan masyarakat memperoleh posisi strategis dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hubungan Masyarakat sebabagi Instrumen Pelindungan
Hubungan masyarakat dalam birokrasi seringkali masih dianggap hanya sebagai fungsi publikasi. Humas ditugaskan untuk membuat berita, mendokumentasikan kegiatan, menyiapkan siaran pers, mengelola media sosial, mempublikasikan capaian kinerja, atau memastikan kegiatan kantor pemerintah diketahui masyarakat.
Padahal dalam tata kelola migrasi tenaga kerja, fungsi hubungan masyarakat ini dapat bergerak lebih jauh. Di mana humas berperan menjadi bagian dari pelindungan preventif.
Perubahan paradigma ini menjadi penting karena komunikasi mengenai Pekerja Migran Indonesia bukanlah sekedar persoalan citra organisasi.
Informasi yang disampaikan atau tidak disampaikan dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk bekerja ke luar negeri, memilih jalur penempatan, mempercayai suatu lowongan, mengeluarkan biaya, menyerahkan dokumen pribadi, bahkan dapat menentukan apakah ia akan berada di dalam atau di luar sistem pelindungan negara.
Fungsi hubungan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi lebih penting dalam hal informais yang tersmapaikan dan kepahaman yang dimiliki oleh penerima informais. Apakah masyarakat menjadi lebih paham? Apakah masyarakat mengetahui siapa yang berwenang melakukan penempatan kerja ke luar negeri?
Apakah masyarakat mampu mengecek legalitas perusahaan yang merekrutnya? Apakah masyarakat dapat membedakan lowongan resmi dan lowongan yang patut dicurigai? Apakah Masyarakat sudah mengetahui dokumen yang harus dimiliki untuk bekerja ke luar negeri? Apakah mereka memahami pentingnya kontrak kerja?
Apakah mereka mengetahui biaya apa saya yang seharusnya diperhatikan? Atau apakah mereka memahami bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai untuk bekerja di luar negeri dapat menimbulkan risiko yang lebih besar? Atau apakah mereka mengatahui ke mana harus bertanya? Apakah mereka mengetahui bahwa pemerintah memiliki platform resmi untuk mengecek seluruh hal tersebut? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Regulasi pemerintah yang terdiri dari banyak pasal, ketentuan, istilah teknis, dan prosedur administrative seringkali tidak dibutuhkan masyarakat dalam bentuk aslinya. Masyarakat membutuhkan penerjemah regulasi menjadi informasi praktis yang lebih mudah dipahami yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan.
Hubungan masyarakat tentunya memiliki fungsi ini untuk memastikan bahwa pemerintah tidak hanya sekedar menyampaikan informasi, melainkan memastikan masyarakat memahami dan mampu bertindak berdasarkan infromasi tersebut. Dalam konteks inilah selanjutnya Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia menjadi sangat strategis.
Edukasi Pra Pendaftaran: Pelindungan Sebelum Keputusan Terbentuk
Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 telah membangun kerangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Kerangka tersebut merupakan pondasi penting dalam menempatakn pelindungan sebagai proses yang menyertai keseluruhan proses migrasi.
Akan tetapi terdapat celah yang perlu terus menerus diperkuat, yaitu pada tahap bahkan sebelum seseorang resmi memasuki proses pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia.
Dalam tahap ini seseorang masih mempunyai kebebasan untuk bertanya, apakah bekerja ke luar negeri memang pilihan yang tepat? Negara mana yang akan dipilih? Pekerjaan apa yang sesuai dengnan kompetensinya?
Berapa besar biaya yang harus disiapkan untuk bekerja di Luar Negeri? Apa hak dan kewajibannya? Apa risikonya? Siapa yang dapat melakukan penempatan? Bagaimana memastikan suatu lowongan adalah resmi? Bagaiman prosedur pendaftarannya untuk bekerja di luar negeri? Dan kepada siapa harus meminta informasi?
Pada tahapan tersebut, masyarakat masih mempunyai ruang yang luas untuk menimbang, membandingkan, menerima, menolak, atau bahkan mengubah keputusannya. Oleh karena itu, Edukasi Pra Pendaftaran tidak seharusnya dipahami sebagai kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis biasa, terlebih sebagai promosi agar sebanyak mungkin masyarakat bekerja ke luar negeri.
Filosofi yang hadir justru sebaliknya, yaitu memberikan informasi yang cukup agar seseorang mempunyai kemampuan untuk mengatakan ”ya” atau ”tidak” secara sadar mengenai pilihan bekerja luar negeri.
Jika setelah memperoleh informasi mengenai peluang, risiko, hak, kewajiban, biaya, kondisi kerja, prosedur, dan negara tujuan; seseorang memutuskan untuk bekerja ke luar negeri, pemerintah harus memastikan bahwa ia mengetahui jalur yang aman dan prosedural.
Akan tetapi jika setelah memperoleh informasi lengkap seseorang memutuskan tidak melanjutkan rencana bekerja ke luar negeri, keputusan tersebut juga merupakan hasil edukasi yang sah.
Sebab tujuannya bukanlah keberangkatan, tujuannya adalah pilihan yang diambil secara sadar. Pilihan yang benar tidak selalu berarti berangkat, pilihan yang benar Adalah keputusan yang dibuat dengan pengetahuan yang memadai.
Dalam perspektif ini, Edukasi Pra Pendaftaran merupakan instrumen kemerdekaan. Sebab seseorang tidak benar-benar bebas memilih jika informais yang dimiliknya tidak lengkap, hanya berasal dari satu pihak, atau dibentuk oleh pihak yang mempunyai kepentingan mendapatkan keuntungan atas keputusannya. Kemerdekaan membutuhkan informasi, dan informasi yang benar akan meningkatkan posisi tawar masyarakat.
Dari Obyek Menjadi Subyek Migrasi
Salah satu persoalan mendasar dalam migrasi tenaga kerja adalah ketimpangan atau kesenjangan informasi antara calon pekerja dan pihak yang merekrut. Pihak yang merekrut mengetahui lowongan, mempunya informasi tentang pemberi kerja, mengetahui tahapan dokumen, dan dapat memengaruhi pilihan pekerjaan serta waktu keberangkatan.
Jika masyarakat memasuki hubungan tersebut tanpa pengetahuan dasar, posisi tawarnya menjadi lemah. Mereka mudah menerima informais tanpa memeriksa, mengikuti proses tanpa memahami, menandatangani dokuemn tanpa membaca, atau menyerahkan keputusan-keputusan penting kepada pihak lain.
Edukasi Pra Pendaftaran dimaksudkan untuk membalik hubungan tersebut. Calon Pekerja Migran Indonesia harus ditempatkan sebagai subyek migrasi, bukan obyek perekrutan. Sebelum berhubungan dengan P3MI, pemberi kerja, lembaga pelatihan, atau pihak lainnya, masyarakat seharusnya sudah memiliki pengetahuan asar mengenai proses yang akan dijalani.
Mereka harus mengetahui bagaimana memeriksa P3MI yang resmi, bagaimana mencari atau memastikan lowongan remsi, bagaimana proses pendaftaran dilakukan, apa saja dokumen yang diperlukan, apa fungsi dari kontrak kerja, bagaimana memeriksa status proses, serta instansi mana yang dapat dihubungi apabila terdapat keraguan.
Masyarakat tidak cukup hanya mengikuti prosedur, Masyarakat harus diajarkan bagaimana memerika bahwa prosedur tersebut Adalah benar. Masyarakat tidak cukup diperingatkan untuk tidak tergiur dengan lowongan palsu, mereka harus dibekali kemampuan untuk mengenali ciri-ciri tawaran yang patut dicurigai dan bagaimana memverifikasinya.
Ketika masyarakat mampu melakukan pengecekan sendiri, negara tidak hanya memberikan pelindungan. Negara sedang membangun kemampuan warganya untuk melindungi dirinya melalui pengetahuan.
Di situlah kemerdekaan mulai tumbuh, di mana pekerja yang mempunyai informasi dapat bertanya, pekerja yang memahami prosedur dapat memeriksa, pekerja yang mengetahui haknya dapat membandingkan. Dan pekerja yang mempunyai posisi tawar dapat mengatakan tidak ketika menemukan sesuatu yang tidak benar.
Prosedur Bukan Hambatan, Prosedur Adalah Rantai Pelindungan
Edukasi Pra Pendaftaran tentunya juga mempunyai tantangan komunikasi yang sangat penting, yaitu menjelaskan kepada masyarakat bahwa prosedur bukan sekedar beban administrasi. Dalam praktiknya, prosedur resmi seringkali dianggap sebagai proses yang Panjang, banyak dokumen, dan membutuhkan waktu yang lama.
Persepsi tersebut dapat dimanfaatkan oelh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan narasi yang lebih menarik seperti ”berangkat cepat”, ”tidak ribet”, ”dokumen nanti diurus”. Di sinilah fungsi komunikasi publik harus mampu menjelaskan alasan di balik prosedur.
Dokumen, pendaftaran verifikasi, perjanjian kerja, jaminan sosial, pencatatan, dan berbagai tahapan lainnya dibuat bukan semata-mata untuk menambah urusan administratif. Seluruhnya membentuk rantai pelindungan.
Ketika seorang pekerja terdaftar, dokumennya benar, lembaga yang menempatkan dapat ditelusuri, pekerjaannya jelas, kontrak kerjanya tersedia, dan keberangkatannya tercatat, negara akan memiliki basis yang lebih kuat dalam memberikan pelindungan. Sebaliknya, jika migrasi berlangsung di luar sistem, negara dapat kehilangan jejak sejak awal.
Oleh karena itu, komunikasi pemerintah tidak boleh berhenti pada kalimat normatif harus prosedural. Masyarakat perlu memahami mengapa prosedur melindungi mereka. Dengan pemahaman tersebut, kepatuhan tidak dibangun terutama dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran bahwa mengikuti prosedur merupakan kepentingan pekerja itu sendiri.
Kerja Sama Memperluas Jangkauan Kehadiran Negara
Indonesia merupakan negara yang sangat luas, dengan karakteristik daerah, budaya, tingkat literasi, infrastruktur informasi, serta pola migrasi yang berbeda-beda. Tidak realistis apabila seluruh edukasi mengenai migrasi aman bergantung kepada pemerintah pusat.
Keberhasilan Edukasi Pra Pendaftaran membutuhkan fungsi kerja sama yang kuat. Kerja sama dalam konteks ini bukan sekadar aktivitas administratif untuk menghasilkan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, rapat koordinasi, atau kegiatan bersama. Kerja sama harus dipandang sebagai mekanisme untuk memperluas kapasitas negara menjangkau masyarakat.
Pemerintah pusat mempunyai regulasi, standar, sistem, dan informasi kebijakan. Pemerintah daerah memahami karakteristik wilayah serta pasar kerja lokal. Pemerintah desa berada paling dekat dengan masyarakat dan keluarga. BP3MI/P4MI serta petugas pelayanan mempunyai pengalaman langsung mengenai proses penempatan.
Perwakilan Republik Indonesia mempunyai informasi mengenai kondisi aktual di negara tujuan. Sekolah dan perguruan tinggi mempunyai akses terhadap generasi muda serta calon angkatan kerja. Organisasi masyarakat mempunyai jaringan komunitas. Asosiasi dan pelaku penempatan memahami aspek operasional.
Organisasi internasional dapat memberikan dukungan pengetahuan, metodologi, praktik baik, serta pengembangan kapasitas. Media mempunyai daya jangkau komunikasi. Sementara mantan dan komunitas Pekerja Migran Indonesia mempunyai pengalaman nyata yang dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Jika seluruh pihak tersebut bekerja sendiri-sendiri, daya jangkaunya terbatas. Namun ketika dihubungkan dalam suatu ekosistem yang terarah, mereka dapat menjadi jaringan informasi migrasi aman.
Negara dengan demikian hadir bukan hanya melalui kantor pemerintah. Negara hadir melalui jejaring yang dibangunnya. Inilah hubungan strategis antara fungsi hubungan masyarakat dan fungsi kerja sama.
Humas memastikan substansi kebijakan diterjemahkan menjadi pesan yang dapat dipahami masyarakat. Kerja sama memastikan pesan tersebut mempunyai lebih banyak saluran untuk sampai kepada masyarakat.
Kerja sama dengan pemerintah daerah dan desa, misalnya, dapat diarahkan untuk membangun titik informasi migrasi aman yang dekat dengan masyarakat. Kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi dapat mengintegrasikan literasi migrasi aman dalam kesiapan memasuki dunia kerja.
Kerja sama dengan Perwakilan RI dapat memastikan materi Edukasi Pra Pendaftaran memperoleh informasi aktual mengenai kondisi pasar kerja, regulasi, budaya, hak pekerja, dan risiko di negara tujuan.
Kerja sama dengan organisasi internasional dapat memperkuat kualitas modul, metode edukasi, peningkatan kapasitas fasilitator, dan evaluasi dampak. Kerja sama dengan media dapat memperluas jangkauan kampanye migrasi aman.
Sementara kolaborasi dengan komunitas Pekerja Migran Indonesia dan mantan pekerja dapat menghadirkan pengalaman nyata sehingga pesan pemerintah tidak terasa jauh dari kehidupan masyarakat.
Melalui upaya optimalisasi dan inovasi seperti Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia yang dikembangkan dari praktik baik internasional, upaya pelindungan sebelum bekerja dapat dilakukan lebih dini, sistematis, dan berbasis komunitas yang dekat dengan masyarakat.
Pendekatan ini khususnya tidak hanya meningkatkan literasi masyarakat, tetapi juga memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan sinergi antar pemangku kepentingan serta optimalisasi bimbingan teknis yang berkelanjutan, diharapkan terwujud ekosistem penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan berkeadilan.
Penulis: Dini Marhani










