• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Maling Modus Transaksi COD Kolor Ditangkap di Rembang, Korban Rugi Rp 38 Juta

Sekar Sari by Sekar Sari
22 Februari 2023
in News
75 3
KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya menunjukan barang bukti kasus penipuan celana kolor. (R Teguh Wibowo/ Harianmuria.com)

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya menunjukan barang bukti kasus penipuan celana kolor. (R Teguh Wibowo/ Harianmuria.com)

603
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Tiga pria berhasil dibekuk Satreskrim Polres Rembang karena melakukan pencurian celana pendek atau kolor dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD).

Mereka merupakan komplotan dari provinsi Jawa Timur. Masing-masing berinisial AF (37) warga Kabupaten Gresik, MHS (43) dari Sidoarjo, dan AS (50) warga Surabaya.

Awalnya, pelaku mencari sasaran melalui media sosial Facebook. Pelaku pun berselancar di group jual beli kolor Jepara dan akhirnya menemukan lapak yang menawarkan berbagai celana kolor maupun training.

Singkat cerita, tersangka melakukan modus penipuan dengan pura-pura membeli 1.000 potong celana kepada salah satu penjual. Untuk melancarkan aksinya itu, kelompotan ini bahkan mengirimkan uang muka sebesar Rp 300 Ribu agar penjual tidak curiga.

Tersangka kemudian memilih untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di depan Ruko turut tanah Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Begitu korban tiba di lokasi, tersangka meminta barang diturunkan di depan ruko yang diakui sebagai miliknya. Saat itu, korban diajak salah satu tersangka untuk menuju ke rumahnya guna pelunasan pembayaran sekaligus ditawari untuk makan di sana.

Korban pun tidak merasa curiga atas tawaran tersebut. Tersangka yang mengendarai motor kemudian mengajak korban untuk membawa mobil angkutannya itu berjalan ke sebuah lokasi.

Selama perjalanan, pelaku dengan sengaja mengarahkan korban agar melewati gang-gang sempit. Akhirnya, korban merasa terjebak di lokasi tidak dikenal sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah berhasil menjebak korban, tersangka yang masih menaiki motor langsung tancap gas kembali ke depan ruko. Mereka pun buru-buru menggondol celana kolor beserta training menggunakan mobil box yang sudah disiapkan di sana.

Salah satu tersangka pelaku mengatakan, celana kolor dan training berniat mereka jual di Kota Surabaya dan sekitarnya. Sedangkan uang hasil kejahatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehubungan dengan itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, pihaknya akan menelusuri kalau ada kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain.

Sementara ini, Kasat Reskrim Rembang berhasil mengamankan barang bukti sekitar 100-an potong celana dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 38 jutaan.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata dari 3 orang tersangka, 2 orang di antaranya berstatus sebagai residivis atau pernah masuk penjara.

Kini ketiga pelaku ini ditahanan Polres Rembang dan dikenakan pasal penipuan disertai penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: CODInfo RembangMalingPencurianPolres Rembangrembang
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

DPRD Kudus Tindak Lanjuti Ranperda Perubahan Kedua Perda No 3 Tahun 2016

Next Post

Calon Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 di Kudus Tak Perlu Tambah Biaya

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

428 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Rembang hingga Agustus 2026, Terbanyak Kebakaran Lahan

428 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Rembang hingga Agustus 2026, Terbanyak Kebakaran Lahan

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
513

REMBANG, Harianmuria.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang mencatat 428 peristiwa kebakaran pada Januari hingga 11 Agustus 2026. Sekretaris BPBD Rembang, M. Luthfi Hakim, mengungkapkan dari...

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
518

REMBANG, Harianmuria.com – Bendera Merah Putih berkibar di bawah laut perairan Pulau Gede, Kabupaten Rembang, Senin, 17 Agustus 2026. Bendera dikibarkan di kedalaman sekitar 10 meter di bawah...

Museum RA Kartini Rembang Tutup Sementara untuk Fumigasi, Ini Penjelasannya

Museum RA Kartini Rembang Tutup Sementara untuk Fumigasi, Ini Penjelasannya

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
529

REMBANG, Harianmuria.com – Museum RA Kartini Rembang tutup sementara 13 hingga 18 Agustus 2026. Penutupan tersebut untuk perawatan rutin menggunakan metode fumigasi, yaitu pembasmian hama yang dapat merusak...

Sekolah Rakyat di Rembang Punya Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA, Masih Tunggu Finishing

Sekolah Rakyat di Rembang Punya Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA, Masih Tunggu Finishing

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
518

REMBANG, Harianmuria.com – Tiga fasilitas olahraga Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Rembang telah rampung dan siap digunakan. Ketiga fasilitas olahraga tersebut yakni lapangan voli dan basket berstandar nasional serta...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
627
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Aplikasi TikTok yang dapat digunakan untuk menghasilkan uang. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Mudah Cari Cuan Banyak dari Aplikasi TikTok

16 November 2022
592
Cerita Paundra, Sembuh dari Mata Minus 6 setelah Terapi di VIO Optical Clinic

Cerita Paundra, Sembuh dari Mata Minus 6 setelah Terapi di VIO Optical Clinic

8 Februari 2024
631

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya