• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Maling Modus Transaksi COD Kolor Ditangkap di Rembang, Korban Rugi Rp 38 Juta

Sekar Sari by Sekar Sari
22 Februari 2023
in News
76 3
KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya menunjukan barang bukti kasus penipuan celana kolor. (R Teguh Wibowo/ Harianmuria.com)

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya menunjukan barang bukti kasus penipuan celana kolor. (R Teguh Wibowo/ Harianmuria.com)

610
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Tiga pria berhasil dibekuk Satreskrim Polres Rembang karena melakukan pencurian celana pendek atau kolor dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD).

Mereka merupakan komplotan dari provinsi Jawa Timur. Masing-masing berinisial AF (37) warga Kabupaten Gresik, MHS (43) dari Sidoarjo, dan AS (50) warga Surabaya.

Awalnya, pelaku mencari sasaran melalui media sosial Facebook. Pelaku pun berselancar di group jual beli kolor Jepara dan akhirnya menemukan lapak yang menawarkan berbagai celana kolor maupun training.

Singkat cerita, tersangka melakukan modus penipuan dengan pura-pura membeli 1.000 potong celana kepada salah satu penjual. Untuk melancarkan aksinya itu, kelompotan ini bahkan mengirimkan uang muka sebesar Rp 300 Ribu agar penjual tidak curiga.

Tersangka kemudian memilih untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di depan Ruko turut tanah Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Begitu korban tiba di lokasi, tersangka meminta barang diturunkan di depan ruko yang diakui sebagai miliknya. Saat itu, korban diajak salah satu tersangka untuk menuju ke rumahnya guna pelunasan pembayaran sekaligus ditawari untuk makan di sana.

Korban pun tidak merasa curiga atas tawaran tersebut. Tersangka yang mengendarai motor kemudian mengajak korban untuk membawa mobil angkutannya itu berjalan ke sebuah lokasi.

Selama perjalanan, pelaku dengan sengaja mengarahkan korban agar melewati gang-gang sempit. Akhirnya, korban merasa terjebak di lokasi tidak dikenal sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah berhasil menjebak korban, tersangka yang masih menaiki motor langsung tancap gas kembali ke depan ruko. Mereka pun buru-buru menggondol celana kolor beserta training menggunakan mobil box yang sudah disiapkan di sana.

Salah satu tersangka pelaku mengatakan, celana kolor dan training berniat mereka jual di Kota Surabaya dan sekitarnya. Sedangkan uang hasil kejahatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehubungan dengan itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, pihaknya akan menelusuri kalau ada kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain.

Sementara ini, Kasat Reskrim Rembang berhasil mengamankan barang bukti sekitar 100-an potong celana dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 38 jutaan.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata dari 3 orang tersangka, 2 orang di antaranya berstatus sebagai residivis atau pernah masuk penjara.

Kini ketiga pelaku ini ditahanan Polres Rembang dan dikenakan pasal penipuan disertai penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: CODInfo RembangMalingPencurianPolres Rembangrembang
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

DPRD Kudus Tindak Lanjuti Ranperda Perubahan Kedua Perda No 3 Tahun 2016

Next Post

Calon Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 di Kudus Tak Perlu Tambah Biaya

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
583

REMBANG, Harianmuria.com – Pembangunan Embung Kaliombo di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang ditarget rampung akhir tahun 2026. Sementara itu progres pembangunan hingga Oktober mencapai 77 persen atau...

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

REMBANG, Harianmuria.com – Jalan penghubung Desa Kalipang dengan Desa Lodan, tepatnya di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan dalam kurun 15 tahun....

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
545

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2025
732
Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Batik Lasem Resmi Mendapatkan Hak Cipta

19 Januari 2022
700

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya