PATI, Harianmuria.com – Meski panitia khusus (pansus) telah resmi dibentuk pada Senin (5/12), namun hal ini belum menjadi jaminan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren akan segera disahkan.
Pasalnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menjelaskan laporan hasil akhir tentang Raperda Pesantren ini belum bisa disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Senin 12 Desember 2022.
Dirinya mengatakan, ketidaktepatan pembahasan oleh Pansus ini dikarenakan padatnya jadwal kerja dari anggotanya.
“Karena ada kunjungan Pansus jadi kita tunda dulu karena masih dibahas dalam Pansus. Selesainya nanti karena ini masih dibahas. Dalam pembahsan Raperda pesantren ini kita perlu berhati-hati,” ucap Ali (12/12).
Selain itu, ia menilai bahwa anggota pansus juga perlu mendapatkan banyak lagi masukan dari para ulama dan tokoh Islam. Mengingat Raperda ini pembahasannya menyangkut soal agama, Ali menyebut harus ada kehati-hatian dalam mengkajinya.
Jika memang pembahasan benar-benar sudah selesai, ia mengatakan pembahasan dapat dilanjutkan dengan melibatkan pihak ekseskutif. Baru setelahnya Raperda ini nantinya akan dilimpahkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk difasilitasi.
Apabila melihat estimasi waktu yang ada, pimpinan dewan Pati ini juga belum bisa menjanjikan apakah Raperda ini bisa selesai di tahun 2022.
“Kita belum jamin apakah bisa selesai tahun ini, saya perlu berkoordinasi dengan NU Pati, Ansor, atau ulama yang punya pondok pesantren. Saya harap Perda ini nanti benar-benar bermanfaat bagi warga Pati,” tandasnya.
Kendati demikian, dirinya berharap Raperda Pesantren ini nanti dapat sempurna dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat muslim di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)