• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ketua Asosiasi Ma’had Aly Sesalkan Banyak Pihak yang Belum Paham Regulasi Pesantren

Sekar Sari by Sekar Sari
2 Desember 2022
in News
73 4
Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) KH Nuru Hannan (dua kanan) di ndalem Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. (Istimewa/Harianmuria.com)

Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) KH Nuru Hannan (dua kanan) di ndalem Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. (Istimewa/Harianmuria.com)

595
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JOMBANG, Harianmuria.com – Problematika yang dihadapi lulusan dari pendidikan pondok pesantren dan Ma’had Aly untuk melanjutkan ke jenjang umum seringkali dipersulit. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) KH Nur Hannan saat sosialisasi Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 oleh Majelis Masyayikh Pesantren di aula gedung Yusuf Hasyim lantai tiga Pesantren Tebuireng, Jombang.

Pasalnya, ijazah yang dikeluarkan pesantren dianggap tidak sesuai sehingga tak diakui oleh jalur pendidikan formal. Mengetahui hal itu, Kiai Hannan menyesalkan masih banyaknya pihak yang justru belum memahami tentang UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, sehingga berdampak pada pengakuan ijazah lulusan Ma’had Aly.

Sebagaimana diketahui, Ma’had Aly sendiri telah memiliki landasan hukum, yakni berupa UU Pesantren No 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag No 2669 Tahun 2021.

Menurutnya, di UU tersebut sudah sangat gamblang menyatakan bahwa lulusan pesantren memiliki hak yang sama. Terkhusus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, baik sejenis maupun tidak sejenis.

Selanjutnya, Kiai Hannan juga menyoroti bahwa lulusan pesantren dan Ma’had Aly berhak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama. Bahkan, lanjutnya, poin itu sudah ada di undang-undang.

“Sebenarnya persoalan utama bukan pada regulasi. Tapi, mungkin pada sosialisasi UU Pesantren yang belum dipahami oleh pihak lain. Sehingga kemudian belum bisa mengakui ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren semisal Ma’had Aly,” terang sosok yang kerap disapa Kiai Hannan, Selasa (29/11).

Oleh karena itu, Kiai Hannan meminta kepada Majelis Masyayikh Pesantren untuk gencar mensosialisasikan UU Pesantren baik ke instansi pemerintah, instansi pendidikan, dan masyarakat luas, serta tidak hanya dilakukan di lingkup pesantren saja.

Setelah adanya UU Pesantren, lanjutnya, seyogyanya pendidikan formal maupun non formal yang ada di pesantren dapat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pesantren. Sebab jika tidak, keterbatasan anggaran yang dikucurkan kepada lembaga di wilayah direktorat di bawah ditjen tak akan memenuhi kebutuhan pesantren di Indonesia.

Hal ini mengingat, pendidikan pesantren berada di bawah naungan direktorat. Sedangkan pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly berada di bawah sub direktorat.

“Akibatnya anggarannya terbatas, SDM-nya sangat sedikit. Sehingga ada bantuan yang seharusnya bisa diberikan, tapi tidak bisa. Itu masukan yang kita sampaikan,” terangnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Asosiasi Ma’had Aly IndonesiaInfo MuriaJOMBANGMA'HAD ALYnasionalpondok pesantrenregulasi pesantrenUU Pesantren
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

UMK Jepara 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Jadi Berapa?

Next Post

MTs N 1 Rembang Terpilih Jadi Pilot Project Madrasah Anti Perundungan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pengamat Hukum Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pengamat Hukum Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

by ulfa puspa
10 Agustus 2026
531

JAKARTA, Harianmuria.com – Sejumlah pengamat hukum dan politik mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas. Dorongan tersebut disampaikan...

Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur atas Ketidakmampuan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur atas Ketidakmampuan Pemerintahan Prabowo-Gibran

by ulfa puspa
28 Juli 2026
551

JAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur Jansen, Henry Kurniawan, menilai dinamika sektor ekonomi nasional harus menjadi perhatian serius seluruh...

KP2MI Perkuat Kolaborasi Bersama Mitra Pembangunan dalam Pelindungan PMI

KP2MI Perkuat Kolaborasi Bersama Mitra Pembangunan dalam Pelindungan PMI

by ulfa puspa
10 Juli 2026
596

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat sinergi dalam membangun pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). KP2MI mengajak mitra memberikan sosialiasi terkait pelindungan PMI melalui forum...

KP2MI-Universitas Muhammadiyah Malang Teken MoU Bentuk UMM Migrant Center untuk Calon PMI

KP2MI-Universitas Muhammadiyah Malang Teken MoU Bentuk UMM Migrant Center untuk Calon PMI

by Sekar Sari
7 Juli 2026
588

MALANG, Harianmuria.com – Momentum Wisuda ke-122 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi lebih dari sekadar perayaan akademik. Di hadapan ribuan wisudawan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmen...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Mencicipi Tahu Campur Pak Min Salatiga, Cita Rasanya Tetap Sama Sejak 1976

Mencicipi Tahu Campur Pak Min Salatiga, Cita Rasanya Tetap Sama Sejak 1976

18 Februari 2025
626
Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

23 April 2026
729

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya