PATI, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Pati pada Rabu (30/11) malam. Dalam penggerebekan tersebut, Satpol PP menemukan 10 pasangan ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi mulai dari TNI, Polri, dan Pemda Pati untuk melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).
“Kita temukan 10 pasang ilegal dari Pati, ada yang dari Kudus. Ini kami bina di Satpol PP,” kata Sugiyono.
Ia menyebut, hampir seluruh pasangan tersebut berstatus ilegal dan hanya ditemukan satu pasangan berstatus nikah siri.
Lebih lanjut, Sugiyono menyatakan bahwa dalam operasi pekat tersebut tidak ditemukan pasangan di bawah umur. Sedangkan, pasangan termuda yang ditemui berusia 18 tahun.
Sugiyono juga mengimbau pasangan illegal tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Mengingat perbuatan ini dapat mengarah pada penyakit HIV/AIDS yang mengintai.
“Jadi kita ingatkan ke masyarakat, kalau sudah saling mencintai, silakan nikah resmi dan halal. Karena perbuatan seperti ini ada penyakit AIDS yang mengintai. Semoga dapat dipahami,” pesannya.
Di lain sisi pihaknya juga mengimbau kepada tiap pemilik kos agar menjaga tempatnya supaya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan.
Sementara itu, ia menuturkan bahwa untuk saat ini para pelanggar akan diberikan pembinaan di Dinas Sosial.
“Kegiatan ini akan kita giatkan, dan di kos-kosan kami mengimbau agar tempatnya tidak dijadikan tempat prostitusi,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)