PATI, Harianmuria.com – Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan maksud melakukan audensi terkait evaluasi atas penerapan kebijakan lima hari kerja pada Kamis (3/11).
Pada audiensi tersebut, pihak PCNU Pati menyoroti dampak dari kebijakan lima hari kerja tersebut. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) ataupun Taman Pendidikan Quran (TPQ) karena jam pulang sekolah anak terlalu sore.
Sebagaimana diketahui aturan lima hari kerja ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Lima Hari Kerja dan Jam Kerja ASN yang ditetapkan pada 24 Oktober 2022.
Meski baru diterapkan awal November 2022, namun penerapan lima hari kerja yang diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro ini berhasil memunculkan beragam persepsi.
Sebagai Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menerima evaluasi yang disampaikan oleh pihak PCNU Pati. Dirinya pun mengungkap akan segera mendiskusikannya langsung bersama dengan Pj Bupati Pati.
“Evaluasinya lima hari kerja saya tadi sesuai dengan apa yang disampaikan baik Komisi D maupun teman-teman PCNU. Tentunya kami nanti akan berkoordinasi dengan Pj Bupati karena yang mempunyai kewenangan ialah beliau,” ungkapnya.
Selain itu, Ali menyatakan kesiapannya menerima segala masukan dari tokoh masyarakat Pati terkait evaluasi untuk kebijakan lima hari kerja.
“Kami juga menunggu masukan dari tokoh atau dari masyarakat yang lain terkait lima hari kerja, jadi kami tidak hanya mendengarkan dari satu pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak PCNU Pati dalam audiensi itu menyampaikan beberapa efek yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim mengungkapkan kebijakan lima hari kerja selain dapat membuat anak menjadi kelelahan, waktu beralajar antara di sekolah formal dengan Madin dan TPQ akan bertabrakan.
“Kita lebih kajiannya pada efek yang ditimbulkan kalau lima hari kerja selain kelelahan anak-anak kalau sampai sore. Yang kedua, ada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang juga dibuka oleh masyarakat jam-jamnya juga sama, di jam-jam pulang sekolah. Dan ini kan akan menimbulkan permasalahan tersendiri,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkar TV – Harianmuria.com)











