Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Kudus Gencarkan Pembangunan KIHT

Sekar Sari by Sekar Sari
10 November 2022
in News
0 0
Salah satu gedung KIHT yang digencarkan pembangunannya oleh Pemkab Kudus sebagai bentuk pemberantasan rokok ilegal. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Salah satu gedung KIHT yang digencarkan pembangunannya oleh Pemkab Kudus sebagai bentuk pemberantasan rokok ilegal. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

699
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com  – Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal terus digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Bupati Kudus HM Hartopo pun menyampaikan, pemberantasan rokok ilegal juga dilakukan dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“KIHT menjadi solusi dalam memfasilitasi para pengusaha rokok kecil agar mengurangi peredaran rokok ilegal,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Papringan, Rabu (9/11).

Ia menjelaskan, melalui KIHT yang dikembangkan ini industri rokok kecil bisa termonitor sekaligus dibina.

“KIHT adalah solusi supaya di Kudus ini tidak ada rokok ilegal. Karena melalui KIHT ini, industri rokok kecil bisa termonitor dan terbina dengan baik,” ujarnya.

Hartopo memaparkan, sebelum ada KIHT, banyak perusahaan rokok fiktif yang berdiri di desa-desa. Perusahaan rokok ini pun dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat pita cukai yang tidak sesuai aturan.

“Karena dulu ketika belum ada KIHT, banyak perusahaan rokok yang berdiri di desa-desa, tapi banyak yang fiktif tidak ada produksi. Hanya mengambil ijin cukainya saja lalu cukainya dijual ke orang lain, itu kan tidak boleh,” bebernya.

Selain pengembangan KIHT, Pemkab Kudus telah mengalokasikan sebanyak 10 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kebutuhan penegakan hukum. Diantaranya mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dari anggaran DBHCHT kami alokasikan 10 persen untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai,” katanya.

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Kudus Gencarkan Pembangunan KIHT
SOSIALISASI: Bupati Kudus HM Hartopo saat melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Papringan, Rabu (9/11).

Selain itu, DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus juga digunakan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

“Anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus sudah kami alokasikan sesuai dengan aturan PMK Nomor 215/PMK.07/2021,” ucapnya.

Diketahui, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 174,23 miliar. Sebanyak Rp 17,42 miliar digunakan untuk bidang penegakan hukum, Rp 69,69 miliar untuk bidang kesehatan dan Rp 87,11 miliar digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Hartopo juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.  Ia bahkan menjamin masyarakat yang berani melaporkan adanya rokok ilegal akan dilindungi.

Dengan demikian, langkah yang dilakukannya semakin mengurangi kasus rokok ilegal, sehingga penerimaan DBHCHT bisa semakin meningkat.

“Masyarakat akan dilindungi jika melaporkan terkait adanya temuan rokok ilegal, pelapor akan dilindungi, tidak akan kita ekspos. Upaya menggempur rokok ilegal bersama-sama ini bisa membantu meningkatkan pendapatan cukai,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KudusInfo MuriaKHITkudusPemkab Kudusrokok ilegal

Related Posts

Penjambret yang lukai dan rampas kalung emas lansia di Grobogan diringkus polisi.
Hukum & Kriminal

Ditangkap! Penjambret Kalung Emas Nenek 68 Tahun di Grobogan

14 Juli 2025
Sekolah Rakyat Margolaras Pati menerima 100 siswa kurang mampu.
News

Resmi Dibuka, 100 Siswa Kurang Mampu Mulai Belajar di Sekolah Rakyat Margolaras Pati

14 Juli 2025
Operasi Patuh Candi 2025 Blora menyasar pengendara yang tidak tertib.
Hukum & Kriminal

Tilang Dimulai! Operasi Patuh Candi 2025 Blora Sasar Pengendara Tak Tertib

14 Juli 2025
Operasi Patuh Candi 2025 fokus pada 7 pelanggaran lalu lintas.
Hukum & Kriminal

Hati-Hati di Jalan! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Candi 2025 di Pekalongan

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Pendidikan Karakter Bangsa, DPRD Pati Muntamah Ingatkan Peranan Pondok Pesantren

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS