PATI, Harianmuria.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati belum dapat mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pati. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto.
Bambang menyebut, ada tiga item data sebagai bahan pertimbangan kenaikan UMK yang belum dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Hal inilah yang membuat besaran UMK tahun 2023 untuk Kabupaten Pati belum muncul.
“Kami belum usulkan karena ada tiga item yang belum keluar dari rilis BPS, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Itu belum keluar,” ungkap Bambang.
Meski begitu, Disnaker Kabupaten Pati telah melakukan rapat pendahuluan bersama anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.
“Sehingga kami saling komunikasi dulu, berkenalan. Rencana kami, di akhir November setelah UMP (Upah Minimum Provinsi, red) ditetapkan, baru rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Pati,” ujarnya.
Setidaknya ada formula atau rumus yang dipertimbangkan untuk proses kenaikan upah minimum ini. Salah satunya, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Kemarin (UMK 2022, red) kita pakai inflasi 1,28 persen. Sekarang, inflasi seperti apa kita belum tahu. Kalau lima (persen, red) ya naiknya juga lumayan. Dulu naiknya cuma Rp 15.339 yang UMK 2022,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan rangkuman data dari Disnaker Pati menunjukkan bahwa perubahan UMK Kabupaten Pati pada tahun 2019 awalnya Rp 1.742.000 menjadi Rp 1.891.000. Kemudian, naik kembali di tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.953.000 dan pada tahun 2022 menjadi Rp 1.968.339.
Bambang menambahkan, pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 nantinya akan diumumkan pada 21 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2022. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)











