KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten Kudus masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Ratusan sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif itu terbagi untuk jenjang SD sebanyak 147 sekolah dan satu lainnya adalah SMPN 1 Gebog.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan kondisi kekosongan jabatan kepala sekolah salah satunya dipicu oleh banyaknya kepala sekolah definitif yang telah memasuki masa purna tugas. Kekosongan tersebut kemudian membuat sejumlah kepala sekolah definitif harus merangkap tugas sebagai Plt di sekolah lain.
“Kami targetkan kekosongan jabatan kepala sekolah ini bisa terisi akhir tahun nanti,” kata Anggun.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema untuk pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong. Disdikpora Kabupaten Kudus telah mengarahkan agar guru-guru yang memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah untuk mendaftar ke platform SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).
“Jadi kami arahkan untuk daftar dulu, karena arahan dari kementerian itu saat ini untuk menjadi kepala sekolah tidak harus mengikuti diklat dulu, yang penting daftar dulu lewat sistem tersebut,” katanya.
Guru yang sudah mendaftar ke platform tersebut nantinya diproyeksikan mengisi jabatan kepala sekolah pada akhir tahun nanti.
“Kami upayakan ada 147 guru yang bisa mendaftar ke platform tersebut untuk mengisi kekosongan kepala sekolah,” ucapnya.
Selanjutnya, Disdikpora Kabupaten Kudus berupaya agar guru yang sudah mendaftar ke platform SIM KSPSTK bisa segera mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai calon kepala sekolah.
“Sudah ada 14 guru SD dan 6 guru SMP yang mengikuti diklat dari Kemendikdasmen untuk bisa mengisi jabatan kepala sekolah. Jadi mereka sudah siap diangkat sebagai kepala sekolah jika memang ada kekosongan jabatan,” katanya.
Kemudian, Disdikpora Kabupaten Kudus juga menyiapkan skema diklat melalui anggaran daerah. Sebanyak 120 guru yang masa periodesasi kepala sekolahnya telah berakhir akan mengikuti diklat perpanjangan dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Kudus 2026.
“Untuk tahap pertama, kegiatan diklat melibatkan 60 guru yang dilaksanakan secara daring,” sebutnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar











