LOMBOK BARAT, Harianmuria.com – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memilih walk out atau meninggalkan rapat bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) serta Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (12/10/2026).
Aksi tersebut dipicu kekecewaan para kades terhadap penjelasan mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pengelompokan kesejahteraan masyarakat atau desil yang dinilai berkaitan dengan perubahan status penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Desa Gapuk, Nurdin, mengatakan sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan tiba-tiba kehilangan bantuan setelah kategori desil mereka berubah.
Sementara itu, pemerintah desa mengaku kesulitan menjelaskan perubahan tersebut karena tidak mengetahui secara pasti proses pemutakhiran datanya.
“Yang tadinya warga kami mendapat bantuan, tiba-tiba terputus karena naik klaster atau desil. Akhirnya, masyarakat menuduh kepala desa yang merekayasa data,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, persoalan tersebut menempatkan pemerintah desa dalam posisi sulit. Kepala desa menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan oleh warga ketika bantuan sosial mereka dihentikan, meskipun perubahan kategori desil tidak selalu berasal dari pendataan pemerintah desa.
Ia menyayangkan pertemuan yang diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut justru berakhir dengan kekecewaan. Para kades menilai belum ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pengelolaan dan pemutakhiran data antara BPS, Dinsos, dan pemerintah desa.
Nurdin berharap pemerintah menyinkronkan data sosial ekonomi dari berbagai instansi, termasuk data yang dimiliki pemerintah desa, agar kebijakan bantuan sosial lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Harapan kami, ada satu data yang benar-benar terintegrasi. Dinas Sosial berkoordinasi dengan BPS, kemudian disinkronkan dengan data lainnya, termasuk data yang dimiliki desa. Jangan sampai setiap pihak berjalan sendiri-sendiri dan akhirnya saling melempar tanggung jawab,” katanya.
Ia bahkan menyatakan pemerintah desa siap mengambil tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan data apabila diberikan kewenangan dan mekanisme yang jelas.
Dinsos Lobar Jelaskan Fungsi Desil dalam Penyaluran Bansos
Kepala Dinsos PPPA Lombok Barat Arief Suryawirawan membenarkan sebagian kepala desa meninggalkan rapat yang digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Barat tersebut.
Arief menjelaskan, pertemuan itu sebenarnya bertujuan menyosialisasikan Desil 0 sekaligus mempersiapkan proses verifikasi dan validasi DTSEN yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026.
“Tujuan awalnya memang untuk sosialisasi Desil 0. Kami juga mengundang teman-teman BPS untuk menjelaskan DTSEN dan apa yang dimaksud dengan desil,” ujarnya.
Menurut Arief, proses verifikasi dan validasi melibatkan BPS karena menggunakan aplikasi yang berkaitan dengan pengelolaan data tersebut. Namun, sebagian kepala desa menyampaikan keberatan ketika materi mengenai penerapan desil dibahas.
Ia menegaskan, desil merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah kabupaten tidak dapat begitu saja menghapus atau mengganti sistem tersebut. Pemkab Lombok Barat berada pada posisi sebagai pengguna data sekaligus pihak yang mendorong perbaikan akurasi data.
Arief juga meluruskan pemahaman mengenai hubungan desil dengan bantuan sosial. Warga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan lainnya.
“Desil 1 sampai 4 memang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan. Tetapi tidak otomatis langsung menerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya. Tetap harus diusulkan dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Selain persyaratan program, penetapan penerima bantuan juga mempertimbangkan kuota yang tersedia, baik secara nasional maupun di masing-masing daerah. Karena itu, masuk dalam kelompok desil tertentu tidak serta-merta menjamin seseorang menerima bantuan sosial.
Perubahan Data Desil Jadi Sorotan Pemerintah Desa
Kepala Desa Cendi Manik, Mahdi, juga menyoroti penjelasan dalam rapat yang menyebut desil tidak berkaitan langsung dengan bantuan sosial. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan persoalan yang dihadapi pemerintah desa ketika warga mempertanyakan perubahan status bantuan.
Mahdi mengatakan para kepala desa meminta agar sistem desil dievaluasi, bahkan dihapus, karena dinilai menjadi persoalan bagi aparat desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Gapuk Nurdin menilai koordinasi antara Dinsos, BPS, perangkat daerah terkait, dan pemerintah desa perlu diperkuat agar data sosial ekonomi yang digunakan dalam kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Arief menyebut pihaknya telah meminta pendamping PKH lebih aktif berkoordinasi dengan kepala desa, kepala dusun, dan kepala lingkungan. Koordinasi itu diperlukan untuk menjelaskan perubahan data, termasuk alasan seorang warga tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
(Ichan/Harianmuria.com)








