SEMARANG, Harianmuria.com – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen mengawal aspirasi pemekaran Brebes Selatan agar usulan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) tidak kehilangan momentum di tengah penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah saat menerima Aliansi Pemekaran Brebes Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Brebes Selatan Asrar, Wakil Ketua Pansus Naryoko, anggota Pansus Musyaffa, serta Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan APPKB menagih janji Komisi A DPRD Jawa Tengah untuk mengadakan rapat paripurna penentuan status pemekaran. Pasalnya, warga Brebes Selatan telah menantikan keputusan pemekaran wilayah sedari tahun 1997 silam.
Ketua Paguyuban Pemekaran Brebes Selatan Agus Sutiyono mengeluhkan lambannya tindak lanjut dari Pansus pemekaran Brebes Selatan.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2026, Pansus CDOB DPRD Provinsi Jateng telah melakukan studi banding dan diskusi terkait usulan pemekaran Brebes Selatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Namun menurutnya, setelah agenda pada bulan Agustus kemarin, Pemprov Jateng belum memberikan kabar atau proges penetapan status pemekaran.
“Sejak 19 Agustus, saya amati perjalanan Pansus ini mandek. Itu Pansus terakhir bekerja ke Jatim untuk studi banding. Sampai detik ini hampir 2 bulan, dua bulan itu bagi kami sangat menderita utamanya jarak pelayanan publik, ” ujar Agus dalam audiensi
APPKB mendesak agar Pemprov dan DPRD Jateng segera menggelar rapat paripurna. Di sisi lain ia juga membawa berkas kaitannya dengan rapat DPR RI mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (RPP Desertada) yang akan ditandatangani pada bulan Desember 2026.
Pihaknya mengingatkan jika Pemprov Jateng terlambat mengirimkan berkas atau melaksanakan rapat paripurna pada bulan Desember bertepatan dengan penandatangan, maka impian dalam pemekaran akan sirna.
“Di situ, pada bulan Desember akan ditandatangani RPP Desertada dan Penataan Daerah. Momentum ini tidak datang 2 kali, jangan sampai kita telat mengirim berkas kesana, jangan sampai dibulan Desember baru rapat paripurna sementara RPP Desertada mau ditandatangani bulan Desemner juga, sekali kita telat selesai sudah dan menderita lagi berpuluh-puluh tahun,” katanya.
DPRD Jateng Kawal Perjuangan Pemekaran Brebes Selatan
Menanggapi aspirasi tersebut, Sarif Abdillah menegaskan DPRD Jateng, terutama pansus, pada prinsipnya mendukung perjuangan pemekaran Brebes Selatan. Namun, dukungan itu harus disertai kepastian regulasi dan kesiapan dokumen sebagai dasar pembentukan daerah baru.
“Prinsipnya, DPRD Jateng mendukung usulan ini. Persoalannya ada pada regulasi. Karena itu, kami akan berjuang bersama agar persoalan regulasi tersebut bisa dituntaskan,” kata Sarif.
Ia menjelaskan DPRD telah menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan persoalan regulasi pemekaran.
“Kami terus melakukan peninjauan agar hasilnya presisi. Jangan sampai ketika sudah diparipurnakan, ternyata hasil pansus dikembalikan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Sarif menyatakan pihaknya berencana mengajak masyarakat Brebes Selatan untuk menemui pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, ibarat orang berjuang ya ayo kita berjuang sama-sama. Nanti soal kita (DPRD Jateng) mau Pansus, ini kan tetap sekalian saja kita bareng-bareng ketemu dengan komisi II DPR RI, Wakil Menteri, atau Menteri Dalam Negeri terkait Brebes, tetap kita kawal,” katanya.
Terkait dengan desakan dari masyarakat Brebes Selatan agar segera diselenggarakan rapat paripurna pada bulan Oktober, pihaknya menyebut akan mengusahakan keinginan dari mereka. Namun yang terpenting, kata Sarif, pihaknya telah menerima apa yang diinginkan masyarakat Brebes Selatan.
“Tapi prinsip target dan harapan dari masyarakat sudah kita cermati dan pahami mengenai prinsip tentang penanganan yang baik, prinsip tentang bagaimana pemekaran ini bisa mengungkit ekonomi masyarakat sekitar Brebes Selatan, dan prinsip bagaimana pelayanan lebih cepat, ini sudah kita terima,”jelasnya.
(Rizky Syahrul/Harianmuria.com)











