SEMARANG, Harianmuria.com — Ratusan simpatisan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memadati Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/9/2026).
Massa hadir dengan satu harapan utama: majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Sudewo yang tengah menjalani sidang beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Harapan agar Sudewo terbebas dari jeratan hukum tampak mendominasi aksi pengawalan tersebut. Berbagai spanduk yang dibentangkan massa di sekitar lokasi dengan jelas menyuarakan aspirasi tersebut, seperti bertuliskan “Bapak Sudewo Bebas, Rakyat Pati Sejahtera”, “Kami Butuh Nurani Hakim Bukan Dakwaan dan Tuntutan”, hingga “Masyarakat Pati Butuh Pak Sudewo Untuk Melanjutkan Pembangunan”.
Massa yang diklaim mencapai 550 orang datang secara berkelompok dari Pati menggunakan 14 bus dan 10 kendaraan kecil.
Sambil menunggu kedatangan terdakwa, mereka melantunkan selawat dan meneriakkan yel-yel dukungan. Situasi sempat memanas ketika sebagian simpatisan berupaya merangsek masuk ke area gedung, namun berhasil dikendalikan oleh petugas pengamanan dan aparat kepolisian.
Mudasir, salah satu perwakilan simpatisan, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus mengawal proses hukum yang adil. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Pada waktu sidang tuntutan kemarin, Pak Sudewo dituntut dengan delapan tahun enam bulan. Sedangkan fakta-fakta persidangan yang sebelum-sebelumnya tidak dipakai oleh JPU,” ungkap Mudasir.
Selain itu, Mudasir juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa mencari-cari kesalahan pihak yang tidak bersalah.
“Bahkan saya mendengar apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, jaksa hingga aparat penegak hukum jangan sampai mencari gara-gara atau mencari salah orang yang tidak salah,” ujarnya.
Melalui pengawalan sidang pledoi ini, Mudasir beserta ratusan simpatisan sangat berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif demi masa depan kepemimpinan di Kabupaten Pati.
“Kami berharap dalam sidang di Tipikor ini, majelis hakim akan memutus bebas dan Pak Sudewo kembali memimpin Kabupaten Pati dan kembali menjadi Bupati Pati,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Bupati Pati nonaktif Sudewo sebelumnya telah dituntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Asih











