JEPARA, Harilanmuria.com – Aktivitas pengambilan batu di aliran sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dihentikan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Senin, 5 Oktober 2026.
Penghentian dilakukan setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat dan menemukan kegiatan pengambilan material batu kali di kawasan sungai.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan tata ruang daerah.
“Kegiatan tersebut dihentikan karena lokasinya tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan berdasarkan tata ruang daerah. Karena berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” kata Nafe’.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit ekskavator dan dua truk berada di lokasi. Berdasarkan keterangan mandor, alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik seseorang berinisial D.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan aktivitas berlangsung di area sungai. Informasi dari Pemerintah Kecamatan Keling menyebut kegiatan sebelumnya dilakukan di lahan persawahan yang berada di sekitar sungai.
Dari hasil pemeriksaan, tim juga memperoleh informasi bahwa pengambilan material mencapai sekitar 25 rit per hari. Batu yang diperoleh dari lokasi kemudian diperjualbelikan dengan harga Rp57 ribu per ton.
“Tim kemudian meminta aktivitas penambangan dihentikan. Pengelola kegiatan juga diwajibkan membayar pajak MBLB atas material yang telah dijual,” ujarnya.
Mandor sekaligus pekerja di lokasi berinisial A mengungkapkan kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar 20 hari. Pada awalnya, aktivitas dilakukan dengan meratakan lahan persawahan yang disebut memiliki kedalaman sekitar satu meter.
“Baru 20 hari. Dimulai dengan meratakan sawah yang sebelumnya kedalamannya satu meter,” katanya.
Menurut A, material batu padas yang ditemukan saat pengerjaan lahan kemudian diambil hingga kegiatan berlanjut mendekati aliran sungai. Lahan persawahan yang dikerjakan tersebut disebut milik seseorang berinisial P.
Aktivitas pengambilan batu selanjutnya dilakukan di lahan milik D. Material yang diambil dari lokasi berupa batu dan kemudian dijual dengan harga Rp57.000 per ton.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp23 ribu digunakan untuk biaya pengangkutan material.
“Pengambilan batu sekitar 25 rit per hari,” katanya.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, bagian barat daya area kegiatan berbatasan dengan persawahan. Sementara sisi timur laut berbatasan dengan aliran sungai dan area persawahan.
Di bagian tenggara lokasi juga terdapat bendungan air. Aliran air dari bendungan tersebut mengarah ke barat laut.
Editor: Rosyid











