• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tak Sesuai Tata Ruang, Penambangan Batu di Sungai Jlegong Jepara Dihentikan

Rosyid by Rosyid
5 Oktober 2026
in Jepara, News
77 2
Aktivitas penambangan batu di aliran sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin, 5 Oktober 2026. (Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

Aktivitas penambangan batu di aliran sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin, 5 Oktober 2026. (Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

607
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harilanmuria.com – Aktivitas pengambilan batu di aliran sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dihentikan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Senin, 5 Oktober 2026.

Penghentian dilakukan setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat dan menemukan kegiatan pengambilan material batu kali di kawasan sungai.

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan tata ruang daerah.

“Kegiatan tersebut dihentikan karena lokasinya tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan berdasarkan tata ruang daerah. Karena berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” kata Nafe’.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit ekskavator dan dua truk berada di lokasi. Berdasarkan keterangan mandor, alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik seseorang berinisial D.

Namun, hasil pengecekan menunjukkan aktivitas berlangsung di area sungai. Informasi dari Pemerintah Kecamatan Keling menyebut kegiatan sebelumnya dilakukan di lahan persawahan yang berada di sekitar sungai.

Dari hasil pemeriksaan, tim juga memperoleh informasi bahwa pengambilan material mencapai sekitar 25 rit per hari. Batu yang diperoleh dari lokasi kemudian diperjualbelikan dengan harga Rp57 ribu per ton.

“Tim kemudian meminta aktivitas penambangan dihentikan. Pengelola kegiatan juga diwajibkan membayar pajak MBLB atas material yang telah dijual,” ujarnya.

Mandor sekaligus pekerja di lokasi berinisial A mengungkapkan kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar 20 hari. Pada awalnya, aktivitas dilakukan dengan meratakan lahan persawahan yang disebut memiliki kedalaman sekitar satu meter.

“Baru 20 hari. Dimulai dengan meratakan sawah yang sebelumnya kedalamannya satu meter,” katanya.

Menurut A, material batu padas yang ditemukan saat pengerjaan lahan kemudian diambil hingga kegiatan berlanjut mendekati aliran sungai. Lahan persawahan yang dikerjakan tersebut disebut milik seseorang berinisial P.

Aktivitas pengambilan batu selanjutnya dilakukan di lahan milik D. Material yang diambil dari lokasi berupa batu dan kemudian dijual dengan harga Rp57.000 per ton.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp23 ribu digunakan untuk biaya pengangkutan material.

“Pengambilan batu sekitar 25 rit per hari,” katanya.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, bagian barat daya area kegiatan berbatasan dengan persawahan. Sementara sisi timur laut berbatasan dengan aliran sungai dan area persawahan.

Di bagian tenggara lokasi juga terdapat bendungan air. Aliran air dari bendungan tersebut mengarah ke barat laut.

Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaJepara Hari Initambang
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Jadi Mitra Kabupaten Terbaik, Pemkab Blora Terima Penghargaan dari Universitas Budi Luhur Jakarta

Next Post

Kepala OPD Pemkab Jepara Diajak Ikut Gerakan Sedekah Minyak Jelantah

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
536

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
517
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkesda Blora menyebut kenaikan 145 kasus HIV hingga Agustus 2025 sebagai hasil dari screening masif yang kini lebih gencar dilakukan.

HIV di Blora Naik 145 Kasus, Dinkesda: Efek Screening Masif

29 September 2025
614
PROGRAM PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Bulan Depan, Siapa Sasarannya?

3 Januari 2025
616

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya