PATI, Harianmuria.com – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati menargetkan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp179 miliar pada tahun 2026.
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengungkapkan per akhir September 2026, penerimaan pajak kendaraan baru terealisasi Rp106,7 milir atau masih kurang Rp70 miliar lebih untuk mencapai target.
“Jumlah tunggakan agak tinggi, kalau angka pastinya itu di Bapenda UPT Basis Data yang punya data riilnya. Kita bisa melihat per akhir bulan kemarin realiasasinya sudah Rp106,7 miliar,” ungkapnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sementara itu di sisa tiga bulan terakhir tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan relaksasi denda pajak untuk mendorong masyarakat membayar pajak.
“Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat. Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo,” terangnya.
Asyik, Ada Relaksasi Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif di Jateng Mulai 21 September
Menurut Dafid, program ini menyasar warga yang menunggak pembayaran pajak selama satu tahun atau lebih. Kebijakan pemutihan denda pajak berlaku 21 September sampai 28 Desember 2026.
Selain itu, Pemprov Jateng juga memberikan diskon pajak lima persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang berlaku sejak Februari hingga akhir tahun ini.
“Selain program pemutihan, sebenarnya di Provinsi Jawa Tengah, Bapak Gubernur, juga punya program lain yang masih berjalan. Yang pertama itu diskon lima persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat diberikan kemudahan untuk pengurusan balik nama kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Sebagai gantinya, wajib pajak harus mengisi surat pernyataan untuk memproses balik nama pada tahun berikutnya.
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Ulfa











