PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027 akan berjalan sesuai jadwal meskipun pembahasan revisi perda tentang pengisian kepala desa belum rampung.
Ali mengatakan pelaksanaan pilkades itu karena ada sejumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Maret 2027.
“Pelaksanaan Pilkades 2027, kami akan laksanakan sesuai dengan jadwal. Masa jabatan teman-teman ini ada yang berakhir di 16 Maret 2027,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut keterangan pimpinan DPRD, pilkades akan berlangsung di 61 desa dan merata di hampir 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.
“Ini hampir merata di 21 kecamatan. Hanya saja yang diisi ada 61 dan empat yang kepala desanya meninggal, tetapi masa jabatannya sudah selesai,” jelasnya.
Terkait revisi perda tentang pengisian pejabat pemerintah desa, Ali memastikan bahwa DPRD Pati telah siap membahas regulasinya. Namun, pembahasannya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar dalam penyusunan aturan di daerah.
“Di DPRD sudah siap, kita menunggu Permendagri. Kalau sudah jadi, kami akan melakukan pembahasan terkait perda pengisian kepala desa,” katanya.
Ia berharap Permendagri terkait pengisian kepala desa dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Dengan demikian, DPRD Pati juga dapat segera menuntaskan pembahasan raperda agar tahapan Pilkades 2027 tidak mengalami kendala.
“Kalau Permendagri selesai di Oktober 2026, kami juga selesai,” ucapnya.
Ali menjelaskan bahwa pembahasan regulasi daerah akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat. Oleh karena itu penyelesaian perda pengisian kepala desa menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.
Jurnalis: Arif Febriyanto
Editor: Ulfa











