• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Grobogan Usul Revisi 2 Perda, Ada Aturan Baru Pajak dan Retribusi

ulfa puspa by ulfa puspa
30 September 2026
in Grobogan, News, Politik dan Pemerintahan
81 3
Suasana rapat paripurna terkait penjelasan revisi peraturan daeran di gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 30 September 2026. (dok for Harianmuria.com)

Suasana rapat paripurna terkait penjelasan revisi peraturan daeran di gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 30 September 2026. (dok for Harianmuria.com)

644
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai menggeber pembenahan sumber pendapatan daerah sekaligus memperkuat peran bank milik daerah.

Upaya tersebut diperkuat dengan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (paperda) kepada DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 30 September 2026.

Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetya, mengatakan pemerintah mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha. 

Sugeng mengatakan pengajuan dua raperda tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan daerah agar bisa menopang pembiayaan pembangunan.

Pemkab Grobogan mengusulkan sejumlah perubahan aturan pajak dan retribusi, di antaranya mencakup tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan, penyesuaian tarif pajak air tanah, hingga penguatan sanksi administratif bagi wajib pajak.

Selain itu, pemerintah mengajukan aturan baru yang menyasar denda administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh menyampaikan laporan pajak daerah, serta penambahan objek dan perubahan tarif retribusi daerah. 

Kemudian untuk perubahan tata kelola Bank Purwa Artha, pemerintah mengajukan penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Perubahan nomen-klatur ini bukan sekadar pergantian frasa kata. Ini adalah penegakan fungsi esensial bank daerah, dari yang semula terkesan sebatas lembaga pemberi kredit, menjadi lembaga yang mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan,” kata Sugeng. 

Melalui Raperda tersebut, Pemkab Grobogan ingin mendorong Bank Purwa Artha memiliki tata kelola yang lebih profesional sekaligus memperluas kapasitas layanan perbankan daerah.

Digitalisasi, kerja sama strategis hingga efisiensi fungsi juga menjadi bagian yang disiapkan dalam regulasi tersebut.

Dengan penguatan tata kelola, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan kompetitif, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjadi mitra utama penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya. 

Raperda Bank Purwa Artha selanjutnya mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari bentuk badan hukum, kegiatan usaha, modal dan saham, kebijakan perusahaan, organ dan pegawai, hingga perencanaan, operasional dan pelaporan.

Pengaturan juga mencakup penggunaan laba, prinsip pengelolaan, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran perusahaan. 

Pemkab Grobogan berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan, petunjuk dan keberkahan kepada kita semua, sehingga Raperda yang kita susun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” katanya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganDPRD GroboganGroboganpajak daerahPemkab Grobogan
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Jalan Kaliwungu–Boja Kendal Ambles, Perbaikan Diproses Pakai Anggaran Rp1,2 M

Next Post

Hari Rabies Sedunia, Pemkot Pekalongan Gelar Layanan Kesehatan Hewan Gratis dan Vaksinasi

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
513

GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
530

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
533

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
520

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Grobogan, selama lebih dari lima bulan membuat warga Desa Tanggungharjo kesulitan mendapatkan air bersih, Sabtu, 10 Oktober 2026.  Berharap hujan...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Gunung Muria yang memiliki beberapa puncak pendakian. (Instagram @desawisatatempur/Harianmuria.com)

Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

12 Oktober 2022
2.3k
Opini Teguh Santosa mengulas makna Revolusi Raja dan Rakyat Maroko 20 Agustus serta kaitannya dengan sejarah diplomasi dan persahabatan Indonesia-Maroko.

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

20 Agustus 2026
528

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya