KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Bimbingan Teknik terkait Kajian Perundang-undangan bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Wahid Hasyim (Unwahas). Pelaksanaan Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari pada tanggal 24-26 September 2026 di Hotel Novotel Semarang.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kudus. Agenda ini menjadi sarana penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD Kabupatan Kudus dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, S.E., M.M. menyampaikan, kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh anggota DPRD Kabupaten Kudus terkait regulasi terbaru dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehingga, DPRD Kabupaten Kudus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Bimtek ini harapannya dapat membantu meningkatkan pemahaman seluruh anggota DPRD Kudus tentang regulasi terbaru dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo, S.E., M.M. menambahkan, setiap tahun selalu ada aturan baru dari pemerintah pusat yang perlu diterapkan di daerah. Oleh karena itu, adanya Bimtek ini diharapkan dapat membantu DPRD Kabupaten dalam menjalankan tupoksinya sesuai aturan yang relevan saat ini.
“Contohnya dalam membahas Peraturan Daerah (Perda) atau lainnya, DPRD Kudus dapat mengikuti aturan yang relevan dari pemerintah pusat saat ini,” tuturnya.
Sejumlah narasumber yang kompeten pun turut dihadirkan dalam kegiatan Bimtek kali ini.
Diantaranya yakni Dr. Agus Riyanto, S.IP, M.Si yang merupakan Dosen FISIP Unwahas.
Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan mengenai Optimalisasi Peran Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dalam mendukung efektivitas kinerja DPRD Kabupaten Kudus. Ia mengatakan, tiga fungsi pokok DPRD Menurut PP No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yakni memiliki Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Sementara itu, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terdiri atas Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
“Efektivitas kinerja DPRD tidak hanya ditentukan oleh kinerja individu anggota DPRD, tetapi juga oleh kualitas kerja kolektif AKD-nya,” katanya.
Narasumber lainnya yakni Dr. Deddy Winarwan, S.STP, SH, M.Si, CRGP, CGCAE, CFrA selaku Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI. Ia membahas mengenai Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia mengatakan, pemerintah hadir untuk melayani, membangun, memberdayakan, dan mengatur demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. DPRD sendiri memiliki fungsi dalam mencapai tujuan pemerintahan.
“Sinergi fungsi DPRD, kompetensi yang kuat, dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah menjadi kunci tercapainya tujuan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” sebutnya.(adv)
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S










