• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kendal Integrasikan Data Pertanahan-Pajak, Bupati Tika: Kurangi Potensi Loss Income

ulfa puspa by ulfa puspa
23 September 2026
in Kendal, News, Politik dan Pemerintahan
69 1
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (tengah), bersama perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) menyepakati kerja sama integrasi data pertanahan dan pajak di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu, 23 September 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (tengah), bersama perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) menyepakati kerja sama integrasi data pertanahan dan pajak di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu, 23 September 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

542
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal menandatangani kerja sama peralihan hak terintegrasi (perintis) untuk memperkuat integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, Rabu, 23 September 2026.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan kerja sama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) program perintis menjadi upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam manajemen aset serta optimalisasi pendapatan daerah.

Terdapat dua hal penting yang menjadi esensi kerja sama tersebut. Pertama, integrasi dan pemanfaatan data pertanahan dengan perpajakan daerah.

“Selama ini, validitas data sering kali menjadi tantangan dalam optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapny di di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, dengan integrasi data antara Pemkab Kendal dan Kantor Pertanahan, potensi loss income dapat diminimalkan, tumpang tindih data dapat dihindari, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi ini bisa mengantisipasi data yang tumoang tindih, loss pendapatan. Ini juga termasuk upaya peningkatan PAD,” ungkapnya.

Kedua, kerja sama tersebut sekaligus mendorong percepatan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Beberapa aset Kabupaten Kendal memang ada yang belum tersertipikasi. Tentunya sertipikasi tanah aset ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya sengketa, serta mengamankan kekayaan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Kantah Kendal juga menyosialisasikan Pelayanan Peralihan Hak Tanah Terintegrasi 10 Hari (Perintis).

Bupati berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai proses dan mekanisme pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

“Pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian merupakan aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Dr Joko Wiyono mengatakan terdapat sejumlah poin penting dalam nota kesepakatan antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Di antaranya pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui integrasi NIB-NOP, percepatan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kendal, serta dukungan percepatan pendaftaran melalui PTSL, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, dan sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan pemeliharaan data pertanahan melalui layanan Peralihan Hak Atas Tanah Terintegrasi 10 Hari atau Perintis, serta dukungan penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pertanahan.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integrasi dan pemanfaatan data pertanahan dengan data perpajakan daerah,” kata Joko.

Ia berharap integrasi tersebut tidak sekadar menjadi pertukaran data, tetapi mampu meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan maupun perpajakan.

“Dengan data yang semakin terintegrasi, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana, transparan, terukur, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Joko menilai peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga sangat penting. PPAT menjadi salah satu simpul utama dalam proses peralihan hak atas tanah, terutama dalam pembuatan akta sebagai dasar pendaftaran perubahan data pertanahan.

“Kolaborasi antara PPAT, Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan menjadi bagian yang sangat penting,” ujarnya.

Melalui layanan Perintis 10 Hari, pihaknya berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi dengan memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PPAT sebagai mitra strategis.

“Harapannya tidak hanya mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga membangun basis data yang semakin akurat untuk mendukung pengelolaan aset serta optimalisasi penerimaan daerah di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalBupati KendalkendalPBB-P2Pemkab Kendal
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pati Dapat Bantuan Revitalisasi 19 Sekolah, DPRD Kawal Pengawasan Proyek

Next Post

Pemkab Blora Sewakan Lahan Mangkrak Eks Pasar Hewan Jiken Jadi Rest Area

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
513

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Desa Parakan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) mandiri selama tiga tahun hingga berhasil menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD)....

Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
991

KENDAL, Harianmuria.com – Kawasan sempadan Sungai Kendal di Kelurahan Kebondalem padat bangunan rumah hingga warung mengakibatkan pekerjaan normalisasi kali tidak bisa optimal. Bahkan, petugas harus menunda sementara karena...

Bupati Kendal Sosialisasikan 3 Program Strategis di Lingkungan Pendidikan, Apa Saja?

Bupati Kendal Sosialisasikan 3 Program Strategis di Lingkungan Pendidikan, Apa Saja?

by utia
15 Oktober 2026
522

KENDAL, Harianmuria.com - Bupati Dyah Kartika Permanasari menyiapkan tiga program strategis untuk lingkungan pendidikan di Kabupaten Kendal. Ketiga program ini disosialisasikan kepada para kepala sekolah dan tenaga pendidik...

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
536

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Warga harus menempuh jarak sekitar 200 meter untuk mendapatkan air...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

31 Maret 2026
580
NgAllah Suluk Maleman: Kita, Agama dan Kuasa

NgAllah Suluk Maleman: Kita, Agama dan Kuasa

25 Mei 2026
705

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya