• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Perangkat Desa

Sekar Sari by Sekar Sari
21 September 2026
in Semarang
66 4
Bupati Pati Non Aktif Sudewo menemui pendukungnya usai pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Bupati Pati Non Aktif Sudewo menemui pendukungnya usai pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

536
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.

JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Sudewo telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2022 serta ketika menjabat sebagai Bupati Pati.

Dalam perkara yang berkaitan dengan DJKA, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,3 miliar.

“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ujarnya.

Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar.

Jaksa juga memasukkan sejumlah hal sebagai pertimbangan dalam tuntutannya. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada DPR RI dan pemerintah daerah.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Selain pidana pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dijalankan setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokok.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk mengajukan pembelaan. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan tahapan pembuktian dalam perkara Sudewo telah rampung. Jaksa menyebut proses persidangan telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, serta sejumlah barang bukti.

Sudewo diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam persidangan, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terkait proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa, yang meliputi sekretaris desa (Sekdes), kepala seksi (Kasi), dan kepala urusan (Kaur), dengan nominal sekitar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap orang.

Pengumpulan uang tersebut dilakukan melalui para kepala desa (Kades) sebagai perantara, dengan total dana mencapai Rp2,49 miliar.

Selain perkara tersebut, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek DJKA saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia diduga menerima commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan imbalan pengamanan alokasi proyek bagi rekanan tertentu.

Secara keseluruhan, nilai penerimaan yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Jumlah itu antara lain mencakup penerimaan uang tunai sebesar Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Respons Sudewo Usai Pembacaan Tuntutan

Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai tuntutan JPU KPK terhadap dirinya tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, jaksa masih mendasarkan tuntutannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan dinilainya memiliki substansi yang sama dengan surat dakwaan.

“Tuntutan ini cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” katanya usai mengikuti persidangan.

Sudewo kemudian menyinggung dua perkara yang menjeratnya, yakni perkara pengisian perangkat desa dan perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA.

Ia mengklaim keterangan para saksi dalam persidangan tidak menunjukkan keterlibatannya dalam kedua perkara tersebut. Sudewo juga membantah adanya aliran dana kepadanya.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun dengan saya,” ujarnya.

Terkait perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu mengambil uang dari perangkat desa.

“Sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir saja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi tidak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.

Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya yakin, saya percaya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudewo turut menyebut nama Haryanto. Ia berpandangan bahwa apabila perkara tersebut berujung pada tuntutan pidana penjara, pihak yang menurutnya lebih tepat dimintai pertanggungjawaban adalah Haryanto.

“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinya Pak Haryanto,” tuturnya.

Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati Pati SudewosemarangSudewo
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Sediakan Pendidikan Vokasi, Jateng Siap Kirim Tenaga Sopir ke Jepang

Next Post

Pendapatan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp39,64 Miliar hingga Agustus 2026

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
604

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
523

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang memperbesar kapasitas saluran drainase di Jalan Gajah dan Jalan Medoho untuk mencegah limpasan air ke bahu jalan. DPU juga...

2.982 Guru PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

2.982 Guru PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
2.3k

SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 2.982 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dialihkan menjadi penuh waktu tanpa tes. Berdasarkan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
541
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi: puasa yang memberikan manfaat baik bagi kesehatan mental. (Freepik/Harianmuria.com)

6 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Mental, Apa Saja?

15 November 2022
601
Rasa Lemon dan Nanas di Secangkir Kopi? Temukan di Kopi Zayna Kudus

Rasa Lemon dan Nanas di Secangkir Kopi? Temukan di Kopi Zayna Kudus

16 Juni 2025
740

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya