GROBOGAN, Harianmuria.com – Musyawarah penetapan calon panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, memanas setelah sejumlah warga menolak tujuh nama yang sebelumnya diusulkan.
Penolakan itu mencuat dalam Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Saban, Jumat, 18 September 2026.
Warga mempertanyakan mekanisme pengusulan calon panitia yang dinilai belum melibatkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Mereka juga mempersoalkan tidak dilibatkannya pengurus RT dan RW dalam proses pengusulan nama.
Perdebatan dalam forum tersebut bahkan berkembang menjadi adu mulut antara sejumlah warga dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saban, Marukan.
Selain mempersoalkan mekanisme pengusulan, warga menekankan pentingnya panitia Pilkades yang independen dan netral. Mereka meminta kepanitiaan yang terbentuk nantinya mampu menjalankan seluruh tahapan pemilihan tanpa keberpihakan.
Kepala Desa Saban, Fahrudin, yang menyaksikan jalannya musyawarah mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam forum tersebut. Menurutnya, ketegangan terjadi karena adanya perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pengusulan panitia.
“Tadi anggapan dari masyarakat kan yang dipilih BPD itu ada kurang netral. Jadi masyarakat tadi itu ingin agar panitia itu benar-benar netral. Hasil akhirnya tadi perlu dikaji, ya tertunda, tidak bisa diputuskan hari ini,” katanya.
Ketua BPD Desa Saban, Marukan, mengatakan mekanisme pengusulan calon panitia tetap akan memberikan ruang bagi masyarakat melalui RT. Setiap dua RT nantinya memiliki kesempatan mengusulkan satu calon.
“Ya biasalah bersitegang seperti itu karena salah paham. Belum (pemilihan panitia Pilkades), jadi itu tadi ada kesalahpahaman. Tadi itu ada gap yang tidak suka, tapi ya mau bagaimana lagi, itu hak mereka,” ujarnya.
Marukan menjelaskan, hasil sementara musyawarah mengarah pada mekanisme setiap dua RT mengusulkan satu calon. Nama-nama yang sebelumnya mendapat penolakan juga masih dapat dipertimbangkan dalam proses berikutnya apabila memperoleh persetujuan.
“Jadi kita menggali aspirasi dan menampungnya. Pemilihan ini dapat sukses sampai hari H pemilihan kepala desa,” katanya.
Dalam forum tersebut, pihak Kecamatan Gubug mengingatkan agar pembentukan panitia Pilkades mengacu pada prinsip aspiratif, netral, dan profesional.
Sekretaris Kecamatan Gubug, Wahyuningrum, menegaskan BPD merupakan representasi seluruh elemen masyarakat desa. Ia berharap proses pembentukan panitia dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Polemik mengenai calon panitia membuat agenda pelantikan panitia Pilkades Desa Saban ditunda. Pelantikan belum dapat dilakukan karena belum tercapai kesepakatan mengenai nama-nama yang akan ditetapkan.
Sesuai jadwal, rangkaian LPPD akhir masa jabatan kepala desa berlangsung hingga 21 September. Setelah agenda tersebut, tahapan semestinya dilanjutkan dengan pelantikan panitia Pilkades.
Namun, penolakan warga terhadap calon panitia membuat proses tersebut harus kembali dimatangkan. Adapun waktu pelantikan selanjutnya belum ditentukan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











