BLORA, Harianmuria.com – Nilai tanah terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora berada di kisaran Rp300 ribu per meter persegi berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian bagi warga terdampak. Musyawarah digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Balai Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kamis, 17 September 2026.
Penilai Lapangan KJPP Andi Tiffani dan Rekan, Septian Ade, menjelaskan penetapan nilai tanah dilakukan berdasarkan kondisi pasar di sekitar lokasi pengadaan tanah.
“Dasar penilaian kita adalah nilai pasar. Nilai pasar itu terbentuk dari kondisi pasar di sekitar lokasi, sehingga data-data transaksi dan pasar sekitar menjadi dasar dalam melakukan penilaian tanah,” ujar Ade.
Menurut Ade, kisaran Rp300 ribu per meter persegi berlaku pada bidang tanah yang dinilai di kawasan tersebut. Nilai tanah untuk rumah, pekarangan maupun sawah disebut relatif sama karena berada dalam satu deret lokasi.
“Hampir sama semua (harganya Rp300 ribu/meter), karena satu deret,” bebernya.
Meski demikian, nominal akhir ganti kerugian yang diterima setiap warga tidak otomatis sama. Besarannya tetap disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi masing-masing bidang tanah yang masuk dalam penilaian.
Komponen yang diperhitungkan dalam ganti kerugian juga tidak sebatas nilai tanah. KJPP turut melakukan penilaian terhadap bangunan dan sejumlah komponen nonfisik yang melekat pada objek terdampak.
Untuk bangunan, perhitungan mempertimbangkan spesifikasi bangunan serta standar biaya yang dibutuhkan apabila bangunan tersebut dibangun kembali.
Adapun komponen nonfisik mencakup sejumlah hal, di antaranya kompensasi masa tunggu, kehilangan usaha atau pendapatan, serta aspek sosial dan historis yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat di wilayah terdampak.
“Jadi, nilai ganti kerugian bukan hanya nilai tanah saja, tetapi juga memperhitungkan nilai fisik dan nonfisik yang melekat pada objek yang terdampak,” ujarnya.
Besaran tersebut mulai tergambar dari nilai yang diterima sejumlah warga terdampak. Salah satunya Supri (nama samaran), warga Mendenrejo yang memiliki lahan sekitar 4.000 meter persegi.
“Total uang ganti rugi yang saya terima lebih dari Rp1,2 miliar dengan harga tanah Rp300 ribu per meter persegi,” katanya.
Warga lainnya, Hanafi (nama samaran), menyebut lahan sawah miliknya yang terdampak memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi.
“Rencananya saya menerima Rp600 juta, dengan harga Rp300 ribu per meter persegi untuk lahan,” katanya.
Bendungan Karangnongko merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunan dan pengadaan tanahnya berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Selain pengadaan tanah untuk Bendungan Karangnongko, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora juga menangani proses pengadaan tanah Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan.
Progres pengadaan tanah Bendungan Cabean saat ini telah mencapai sekitar 95 persen. Proyek tersebut berada dalam lingkup BBWS Pemali Juana.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











