JAKARTA, Harianmuria.com – Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru mulai awal 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, kesempatan tersebut bukan berarti guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi CPNS. Guru yang ingin beralih status tetap harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujar Qodari.
Selain kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme pengalihan tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.
Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Pengadaan tersebut tidak hanya ditujukan bagi mereka yang telah mengabdi, tetapi juga terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru, selama memenuhi persyaratan.
Qodari mengatakan penataan tersebut diarahkan untuk membangun sistem status kepegawaian dan jenjang karier guru dalam satu kerangka nasional.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” katanya.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga kepastian dan keberlanjutan karier guru dalam menjalankan tugasnya.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Qodari.
Dengan skema tersebut, guru PPPK yang ingin menjadi CPNS pada 2027 perlu mengikuti proses seleksi. Bagi peserta yang belum berhasil dalam seleksi, status sebagai PPPK tetap berlaku.
(Ant/Harianmuria.com)











