BLORA, Harianmuria.com – Eka Minarsih (36), warga Plotot, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, harus menghadapi kesulitan biaya pengobatan setelah bantuan sosial (bansos) yang selama ini diterimanya dihentikan sejak September 2025.
Eka sebelumnya tercatat sebagai penerima sejumlah bantuan pemerintah, termasuk BPJS Kesehatan, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anaknya. Bantuan tersebut menjadi penopang kebutuhan keluarganya yang hidup dengan kondisi ekonomi terbatas.
Data kesejahteraan sebelumnya menempatkan Eka dalam Desil 1 atau kategori miskin ekstrem. Ia tinggal bersama suami dan tiga anak. Sehari-hari Eka bekerja serabutan, sedangkan suaminya menjadi kuli proyek.
Persoalan muncul ketika Eka hendak mengambil bantuan melalui ATM pada September 2025. Ia mendapati saldo bantuan tidak lagi tersedia. Setelah melakukan pengecekan ke kelurahan, Eka mendapat informasi bahwa dirinya masuk dalam daftar exclude.
“Awalnya September 2025 saya ke ATM mau menarik bantuan, ternyata saldonya tidak ada. Besoknya saya ke kelurahan untuk mengecek, ternyata saya masuk exclude,” ujar Eka, Senin, 31 Agustus 2026.
Eka kemudian mencari tahu alasan penghentian bantuan tersebut. Ia mendapat informasi bahwa namanya masuk dalam daftar penerima yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Keterangan itu membuat Eka keberatan. Ia mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online, bahkan tidak memiliki telepon seluler pribadi yang memadai untuk aktivitas tersebut.
“Logikanya, judol itu butuh gadget yang mumpuni. Saya tidak punya HP sendiri. Satu HP saja dibawa anak untuk sekolah. Keuangan kami juga pas-pasan, untuk makan sehari-hari saja cukup,” ungkap Eka.
Penghentian BPJS Kesehatan berdampak langsung terhadap rencana pengobatan Eka. Ia menderita tumor selama lebih dari satu dekade dan sebelumnya pernah menjalani operasi pada 2014. Penyakit tersebut kemudian kembali muncul pada 2018.
Eka berharap dapat menjalani operasi lanjutan dengan memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah. Namun, rencana tersebut terkendala setelah bantuan dicabut.
“Saya tidak bisa operasi karena BPJS dicabut. Sejak September 2025 saya tidak punya biaya,” ungkapnya.
Merasa tidak pernah melakukan aktivitas yang menjadi dasar pencabutan bantuan, Eka telah mengajukan sanggah. Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang dengan melihat kondisi penerima secara langsung.
“Kalau mau disurvei ulang silakan. Biar tahu kondisi masyarakat seperti apa dan mana yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tambahrejo, Pulung Utomo, membenarkan terdapat warga di wilayahnya yang masuk daftar terindikasi judi online. Total terdapat delapan warga yang tercatat dalam daftar tersebut, dengan tingkat kesejahteraan berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
Menurut Pulung, sebagian warga yang masuk daftar tersebut sebenarnya masih tergolong layak menerima bantuan berdasarkan kondisi kesejahteraannya.
“Untuk Eka Minarsih masuk desil 1. Sebenarnya masuk kategori yang pantas mendapatkan bantuan sosial,” jelas Pulung.
Pulung mengatakan Eka telah menyampaikan sanggahan karena membantah melakukan aktivitas judi online. Namun, pengajuan tersebut belum menunjukkan perubahan status pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Dengan status exclude, bantuan sosial yang sebelumnya diterima Eka otomatis tidak lagi aktif.
“Sudah melakukan sanggah, tetapi sampai saat ini belum ada progres di aplikasi SIKS-NG,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











