KENDAL, Harianmuria.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Bagus Bimo Alit didampingi Wakil Ketua DPRD Teguh Santosa.
Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal.
Pembahasan juga telah menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Nomor B/100.3/582/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
“Setelah melalui pembahasan bersama dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, hari ini Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI disetujui bersama,” ujar Bimo.
Setelah Raperda disetujui, Bimo meminta Pemkab Kendal segera menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan.
“Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membuat peraturan teknisnya agar bisa segera direalisasikan. Karena ini menjadi harapan nelayan selama ini untuk kepastian, kesejahteraan, dan pengoptimalan sektor perikanan,” tegasnya.
Selain regulasi teknis, kata dia, DPRD Kendal juga menyoroti kebutuhan peningkatan infrastruktur TPI. Menurut Bimo, infrastruktur menjadi bagian penting untuk mendukung aktivitas nelayan sekaligus kelancaran perdagangan hasil tangkapan ikan.
Sejumlah fasilitas yang dimaksud yakni akses jalan, shelter pendaratan ikan, pabrik portabel, kios perbekalan hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Harapannya TPI Hebat tidak hanya di Gempolsewu, tetapi bisa merambah TPI lain yang ada di Kabupaten Kendal guna optimalisasi sektor perikanan,” katanya.
Sementara itu, anggota Pansus II DPRD Kendal, Sukri Fauzi, menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam pelaksanaan pengelolaan TPI.
Ia menegaskan, keberadaan TPI tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi hasil tangkapan nelayan. Lebih dari itu, ia menyebut TPI harus mampu memberikan perlindungan kepada nelayan, terutama dalam persoalan harga.
“TPI harus melindungi nelayan dari harga yang tidak adil oleh tengkulak. Aktivitas lelang harus dilakukan secara terbuka dan adil antara nelayan dengan pedagang atau bakul,” ujar Sukri.
Menurutnya, praktik lelang tertutup yang berpotensi merugikan nelayan harus dihindari. Untuk itu, ia mendorong transparansi dalam proses pelelangan untuk menciptakan iklim perdagangan ikan yang sehat sekaligus memberikan kepastian harga bagi nelayan.
Ia menambahkan, Pansus II juga menyoroti persoalan kebersihan lingkungan TPI. Kondisi TPI, kata Sukri, harus dijaga agar kualitas hasil tangkapan tetap baik dan layak dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, sistem administrasi juga diminta untuk dibenahi guna mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran hasil lelang kepada nelayan.
“Benahi juga sistem administrasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran hasil lelang kepada nelayan,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kendal, penandatanganan diwakili Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar











