JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026), penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi yang digeledah merupakan kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8/2026), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, penyidik menyita dokumen dari dua lokasi tersebut. “Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Budi mengatakan barang bukti yang telah disita selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menginstruksikan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Ajat bahkan turun langsung memantau sejumlah titik pelayanan publik untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan secara optimal.
“Jadi hari ini kita sambil gowes, naik sepeda dari pagi. Beberapa titik pusat pelayanan kepada masyarakat itu coba saya kunjungi satu per satu,” kata Ajat di Cibinong, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.
Walaupun demikian, KPK pada 21 Agustus 2026 mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK mengungkapkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Jurnalis: Ant/Harianmuria.com











