• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Jepara Catat PNBP Rp2,1 Miliar, Pemulihan Aset Jadi Fokus Penegakan Hukum

utia by utia
24 Agustus 2026
in Jepara, News
68 3
Satgas Pemberantasan BKC Ilegal saat melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara. pada Kamis (20/8/2026). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Satgas Pemberantasan BKC Ilegal saat melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara. pada Kamis (20/8/2026). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mencatat capaian penerimaan negara yang cukup signifikan sepanjang 2026. Di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), total dana yang berhasil dihimpun senilai Rp2,1 miliar. 

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Jepara dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui eksekusi putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti, serta pengelolaan barang rampasan dan barang bukti.

“Sebagai pembanding, realisasi PNBP Kejari Jepara pada 2024 tercatat sebesar Rp1,014 miliar. Capaian ini 166,40 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp609,72 juta,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jepara, Dimas Putra, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia mengatakan upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada Februari 2026, Kejari Jepara mengeksekusi uang pengganti dari dua perkara dengan total Rp641,986 juta.

Uang tersebut terdiri atas Rp546,85 juta dari perkara korupsi penggunaan dana representatif pada Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. Kemudian Rp95,136 juta berasal dari perkara korupsi penyaluran KUR, Kupedes, dan Kupra pada salah satu bank plat merah.

“Selain melakukan eksekusi pembayaran, jaksa juga mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara. Diantaranya satu unit Honda Brio Satya dan dua bidang tanah yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dilelang. Hasil pelelangan nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Dimas, penegakan hukum juga diarahkan pada pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi gabungan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal pada 20 Agustus 2026, petugas menemukan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara.

“Operasi ini menjadi bagian dari sinergi aparat dalam memutus distribusi rokok ilegal sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.

Dimas menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penanganan perkara, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dimas.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi uang pengganti menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Dengan realisasi PNBP yang telah mencapai Rp2,1 miliar pada 2026, Kejari Jepara selanjutnya terus mendorong agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara maksimal.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aset dan penerimaan yang menjadi hak negara dapat kembali dan masuk ke kas negara,” terangnya. 

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita jepara hari iniBerita Jepara TerkiniPNPB
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Bantaran Sungai Silugonggo Pati Ambles Imbas Air Menyusut, Warga Khawatir Merembet ke Permukiman

Next Post

Bupati Arief Kenalkan Kuliner dan Beras Organik Blora ke Gubernur Bengkulu

utia

utia

Berita Terkait

TMMD di Bulungan Jepara Bakal Cor Jalan 789 Meter Hingga Perbaiki Rumah Warga

TMMD di Bulungan Jepara Bakal Cor Jalan 789 Meter Hingga Perbaiki Rumah Warga

by utia
14 Oktober 2026
522

JEPARA, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menyasar Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, tahun ini. Dalam pelaksanaan kali ini, jalan sepanjang 789 meter akan diperbaiki dengan...

Bupati Jepara Beri Uang Saku Rp5 Juta ke Atlet Sepak Takraw Berprestasi di Asian Games

Bupati Jepara Beri Uang Saku Rp5 Juta ke Atlet Sepak Takraw Berprestasi di Asian Games

by utia
12 Oktober 2026
517

JEPARA, Harianmuria.com - Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan uang saku masing-masing sebesar Rp5 juta kepada dua atlet sepak takraw, M. Ubaidur Rohman dan Dini Mitasari. Apresiasi berupa uang...

Pemkab Jepara Edukasi Masyarakat Terkait Rokok Ilegal Lewat Siaran Radio

Pemkab Jepara Edukasi Masyarakat Terkait Rokok Ilegal Lewat Siaran Radio

by utia
9 Oktober 2026
581

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal ke masyarakat, khususnya pedagang kecil. Edukasi ini dilakukan melalui talkshow interaktif dalam siaran Radio R-lisa...

2 Kebakaran Lahan Terjadi dalam Sehari di Jepara, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

2 Kebakaran Lahan Terjadi dalam Sehari di Jepara, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

by utia
30 September 2026
585

JEPARA, Harianmuria.com - Dua kebakaran melanda lahan di wilayah Kabupaten Jepara dalam satu hari dengan jarak waktu berdekatan. Insiden pertama terjadi di lahan semak-semak di Desa Kuwasen, Kecamatan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Bed Rotting. (Freepik/Harianmuria.com)

Mengenal Bed Rotting, Aktivitas Pasif di Tempat Tidur Sebagai Perawatan Diri

6 Agustus 2023
710
Hari Rabies Sedunia, Pemkot Pekalongan Gelar Layanan Kesehatan Hewan Gratis dan Vaksinasi

Hari Rabies Sedunia, Pemkot Pekalongan Gelar Layanan Kesehatan Hewan Gratis dan Vaksinasi

30 September 2026
528

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya