• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dewan, Advokat, dan Ormas Minta Sekda Edy Transparansi Data Riwayat Tanah ke Publik

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Oktober 2022
in Jepara
66 4
POLEMIK PANJANG: Sekda Edy Sujatmiko berdebat dengan AHS yang mengaku pemilik tanah sengketa berdasarkan SHM No. 454/Desa Tubanan, didampingi pihak KPK, BPN, Forkompimda, Petinggi Desa Tubanan, dan aparat penegak hukum. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

POLEMIK PANJANG: Sekda Edy Sujatmiko berdebat dengan AHS yang mengaku pemilik tanah sengketa berdasarkan SHM No. 454/Desa Tubanan, didampingi pihak KPK, BPN, Forkompimda, Petinggi Desa Tubanan, dan aparat penegak hukum. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

535
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Sejumlah pihak meminta Sekda Jepara, Edy Sujatmiko transparan buka data riwayat tanah sengketa ke publik. Pasalnya, apabila PT CJP menolak mediasi, maka Pemkab selaku pihak yang saat ini menguasai tanah dengan Hak Pakai Nomor 14 tidak serta merta mengikuti langkah PT CJP.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa transparansi data merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Karena itu, transparansi riwayat data tanah dinilai sejumlah pihak merupakan solusi untuk mengatasi polemik sengketa tanah yang berlarut-larut. Hal ini sebagaimana pesan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Junarso. Ia mengatakan, penyelesaian masalah tanah tersebut harus menggunakan cara yang baik agar tidak berlarut-larut. 

“Kalau ada sengketa warga dengan pemerintah, harus diselesaikan dengan cara yang lebih baik, kalau memang tidak ada titik temu, di mana kita hidup di negara hukum, ya kita selesaikan secara ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia pun berharap masalah sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan bijaksana sebagaimana aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo. Pihaknya menyoroti dasar peraturan yang digunakan Pemkab Jepara pada surat teguran ketiga, yakni ketentuan Pasal 42 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Pasal 296 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan pihak Pemkab Jepara berkewajiban melakukan pengamanan fisik, pengaman barang milik daerah meliputi administrasi dan hukum, berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 14 tanah yang Saudara dirikan bangunan tersebut adalah milik Pemkab Jepara.

“Di sini jelas Pemkab Jepara tidak mengetahui bahwa PP Nomor 27 Tahun 2014 sudah direvisi oleh Pemerintah dengan PP Nomor 28 tahun 2020. Di mana Pasal 42 yang ada di dalam PP tersebut (PP Nomor 27 Tahun 2014) juga sudah ada penambahan dan revisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Tri. 

Tri mengatakan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dalam pasal 42 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud sebagai dasar pemberian surat teguran ketiga (22 September 2022) terkait pengamanan fisik, administrasi dan hukum dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan “pengamanan administrasi” antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan pula dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

“Kemudian, yang dimaksud dengan ‘pengamanan fisik’ antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘pengamanan hukum’ antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara,” jelasnya. 

Dalam permasalahan ini, ia menyarankan Pemkab Jepara terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020.

“Di sini yang perlu ditekankan adalah keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020,” tandasnya. 

Tak jauh berbeda, keterbukaan data riwayat tanah ini penting untuk dibuka dalam satu forum mediasi juga dikemukakan oleh Pimpinan Kantor Hukum Abdul Ghofur dan Partners Law Firm, Abdul Ghofur, S.H.

Menurutnya, permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah antar pihak pemilik lahan yakni AHS dengan Pemkab Jepara yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Menurut hemat saya, masing-masing pihak bisa duduk bermusyawarah untuk mediasi dengan menyertakan bukti keabsahan dokumen masing-masing sehingga ada titik temu permasalahannya,” ujar Abdul Ghofur.

Dalam keterangannya, Pemkab Jepara mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 14/Tubanan seluas 41.430 meter persegi yang dihibahkan oleh PT. CJP pada tanggal 15/4/2015.

Sedangkan AHS mengklaim lahan tersebut berdasarkan bukti Kepemilikan SHM nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Desa Tubanan atas nama Sri Wulan dengan luas 20.237 meter persegi.

“Jadi kalau kita bicara mengenai sengketa tanah ‘kan datanya harus valid, baik dari Pemkab ataupun warga. Baru jika musyawarah tidak ada titik temu, maka salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan sehingga memperoleh kepastian hukum,” sarannya.

Menurutnya, tidak tepat jika sebelum ada mediasi atau klarifikasi antara kedua belah pihak, malah langsung memberikan teguran sebagai upaya menekan salah satu pihak yakni warga.

“Kesannya ‘kan seperti main hakim sendiri dengan menunjukkan kekuatan yang dipandang sebagai sikap arogansi dan intimidasi kepada salah satu pihak,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jeparasekda jeparasengketa tanah
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Tingkatkan Kualitas SDM, Pemdes Magersari Bangun Taman Baca

Next Post

Terapkan Nilai Religius, Pemerintah Kecamatan Cetuskan Program Jati Mengaji

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
514

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong pemerintah memberikan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani. Agus menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan sebelum...

TMMD Kedungleper Jepara Resmi Ditutup, Bangun Jalan Usaha Tani hingga RTLH

TMMD Kedungleper Jepara Resmi Ditutup, Bangun Jalan Usaha Tani hingga RTLH

by Sekar Sari
13 Agustus 2026
512

JEPARA, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 di Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, resmi berakhir, pada Kamis, 13 Agustus...

Cegah Radikalisme, BNPT dan Pemkab Jepara Perkuat Pembinaan di Pesantren

Cegah Radikalisme, BNPT dan Pemkab Jepara Perkuat Pembinaan di Pesantren

by Rosyid
12 Agustus 2026
517

JEPARA, Harianmuria.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperkuat upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang mengarah pada terorisme melalui pembinaan di Pondok...

Warga Keluhkan Jalan Provinsi Karangrandu Rusak Berat, Bupati Jepara: Tetap Kita Beresi

Warga Keluhkan Jalan Provinsi Karangrandu Rusak Berat, Bupati Jepara: Tetap Kita Beresi

by Sekar Sari
11 Agustus 2026
513

JEPARA, Harianmuria.com - Warga mengeluhkan kerusakan jalan provinsi yang melintasi Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan. Keluhan ini terungkap saat Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menggelar Ngolah Pikir (Ngopi)...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
519
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
521
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
523
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

Mengenal Sertifikasi Halal dan Perjalanannya di Indonesia

25 Agustus 2022
557
Mendikdasmen

Mendikdasmen Siap Terjun Pantau Pelaksanaan MBG di Semarang

5 Januari 2025
573

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya