• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tanpa Dokumen Karantina, 3,6 Ton Daging Babi Hutan dan Labi-Labi Dimusnahkan di Merak

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2026
in Barantin
65 2
Petugas Karantina Banten melakukan pemusnahan daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. (Dok. Barantin)

Petugas Karantina Banten melakukan pemusnahan daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. (Dok. Barantin)

518
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

CILEGON, Harianmuria.com – Upaya pengiriman 3,6 ton daging babi hutan dan labi-labi tanpa dokumen karantina digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Komoditas ilegal yang terdiri atas sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan, seluruh produk daging tersebut kemudian dimusnahkan oleh Karantina Banten.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal dan berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina.

Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi.

Komoditas tersebut kemudian dikenai tindakan karantina berupa penahanan untuk memastikan proses pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan. Setelah proses tersebut selesai, Karantina Banten melakukan pemusnahan terhadap seluruh komoditas.

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan perekonomian nasional.

Menurut Shahandra, media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan tindakan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tindakan karantina tidak semata-mata merupakan penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia," ujarnya.

Shahandra juga menekankan pentingnya sinergi antara Karantina, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah peredaran komoditas tanpa dokumen.

"Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," kata Shahandra.

Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, jajaran Karantina diminta meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Shahandra mengatakan sistem pengawasan juga terus diarahkan agar semakin cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan mampu beradaptasi terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina.

"Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. mengatakan penggagalan pengiriman tersebut bukan semata-mata persoalan kelengkapan administrasi.

Menurut Duma, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus dapat dipastikan status kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusurannya.

"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya," ujar Duma.

Ia menjelaskan produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapat perhatian karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.

Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF).

ASF tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan.

Namun, Duma menegaskan penyebutan risiko ASF tersebut bukan berarti daging yang diamankan dalam kasus ini terbukti terkontaminasi ASF.

"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina," jelasnya.

Terhadap 600 kilogram daging labi-labi, aspek kesehatan, keamanan pangan, asal-usul, dan ketertelusuran juga menjadi pertimbangan dalam tindakan karantina. Produk yang tidak dilaporkan dan tidak disertai dokumen tidak dapat langsung dipastikan status kesehatan maupun proses penanganannya.

Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang akan membawa produk hewan, produk ikan, produk tumbuhan, maupun komoditas lainnya antarwilayah agar memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sebelum keberangkatan.

Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jurnalis: Hms

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Badan Karantina IndonesiaBarantinBerita BarantinInfo Barantin
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

Next Post

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Suasana usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Karantina Indonesia 2026 di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10).

Buka Rakornas 2026, Kepala Barantin Targetkan Akses Ekspor Indonesia Makin Mudah

by Redaksi
15 Oktober 2026
512

BEKASI, Harianmuria.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong transformasi total sistem perkarantinaan nasional demi mempermudah jalan bagi produk-produk unggulan Indonesia menembus pasar internasional. Arahan tersebut ditegaskan oleh Kepala...

Ilustrasi-kuda laut kering

Mengaku Makanan Ringan, Modus Pengiriman Ilegal 1.728 Kuda Laut Kering Terbongkar di Bandara RHF

by Redaksi
12 Oktober 2026
517

TANJUNGPINANG, Harianmuria.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) membongkar modus pengelabuan pengiriman ilegal 1.728 ekor kuda laut kering di terminal kargo Bandara Raja...

Kepala Barantin - Abdul Kadir Karding

Barantin Pasang Karpet Merah! Siap Boyong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

by Redaksi
11 Oktober 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) siap memberikan kemudahan dan "karpet merah" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta generasi muda untuk memperluas jangkauan pasar...

Ilustrasi-pertanian Lada Putih.

1.300 Kelompok Petani Lada Babel Diholding demi Dongkrak Mutu Ekspor Internasional

by Redaksi
4 Oktober 2026
568

PANGKALPINANG, Harianmuria.com — Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi melakukan holding terhadap 1.300 kelompok petani lada putih. Langkah strategis ini ditempuh guna...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Bed Rotting. (Freepik/Harianmuria.com)

Mengenal Bed Rotting, Aktivitas Pasif di Tempat Tidur Sebagai Perawatan Diri

6 Agustus 2023
710
Aplikasi Samin 119 mempercepat penanganan kasus darurat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

Blora Luncurkan Aplikasi Samin 119, Layanan Darurat Medis 24 Jam Bisa Diakses dari HP

22 Juli 2025
659

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya