INDRAMAYU, Harianmuria.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat memfasilitasi pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial BI yang meninggal dunia saat bekerja di Taiwan.
Jenazah tiba di rumah duka di Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (15/8/2026) pukul 03.00 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan pendampingan petugas.
Proses pemulangan dikoordinasikan oleh petugas BP3MI Jawa Barat, Ali Imron, bersama perusahaan penempatan P3MI Dyavi Manpower.
Setibanya di rumah duka, jenazah diserahterimakan kepada keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu dan perangkat desa setempat.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Muh. Fachri, menegaskan bahwa kehadiran negara merupakan bentuk penghormatan kepada PMI yang telah berkontribusi selama bekerja di luar negeri.
Menurutnya, pemulangan jenazah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan hak-hak PMI tetap terpenuhi.
“Bapak Menteri P2MI telah mengarahkan agar setiap Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air mendapatkan pelayanan terbaik. Kehadiran negara harus memberikan rasa aman, kepastian, dan penghormatan kepada PMI serta ketenangan bagi keluarganya,” ujar Fachri dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari tata kelola pelindungan menyeluruh yang mencakup koordinasi di negara penempatan hingga pemenuhan hak-hak keluarga di daerah asal.
Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kata dia, terus diperkuat agar setiap proses pemulangan dapat berlangsung secara cepat, tepat, layak, dan bermartabat.
Pihak keluarga almarhum menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Jawa Barat dan Banten, serta Disnaker Kabupaten Indramayu atas bantuan yang diberikan selama proses pemulangan.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menempuh jalur resmi dan prosedural saat hendak bekerja di luar negeri agar memperoleh pelindungan negara apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penulis : Jonathan Sahese / Jurnalis – Lokasi : (Kabupaten Indramayu)











