KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Bupati Kudus bersama pimpinan DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang KUA PPAS Tahun 2027. Selanjutnya, hasil kesepakatan akan menjadi dasar hukum pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2027 nanti.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menyampaikan bahwa dengan adanya KUA PPAS tahun 2027 yang telah disepakati, pihaknya akan mengawal penggunaan anggaran daerah agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Penandatangan Nota Kesepakatan tentang KUA PPAS ini merupakan bagian penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 nanti,” kata Masan.
Melalui KUA PPAS tahun 2027 ini, maka berbagai usulan dari masyarakat terkait program-program daerah diharapkan bisa terakomodir dengan tepat sasaran. Baik itu usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), reses maupun kegiatan lainnya.
“Berbagai masukan dari masyarakat siap kita tampung untuk dapat menjadi pembahasan dalam penyusunan APBD tahun 2027. Jadi apa yang memang diaspirasikan oleh masyarakat harapannya dapat terealisasikan,” ungkapnya.
Masan menegaskan bahwa kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan baik. Diantaranya seperti kebutuhan di bidang infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan.
“Penggunaan APBD yang utama untuk kebutuhan dasar bagi masyarakat harus terpenuhi dulu,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa pihaknya juga akan berupaya agar aspirasi masyarakat dapat terakomodir dalam penggunaan APBD Tahun 2027 mendatang. Terutama program-program yang sudah ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Contohnya seperti program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diupayakan dapat tetap terakomodir dalam APBD tahun 2027 nanti.
“Alhamdulillah penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA PPAS Tahun 2027 dapat tepat waktu. Semoga di bulan berikutnya sudah ada pembahasan RAPBD Tahun 2027 dan bisa dilakukan pengesahan pada bulan November,” katanya.
Sam’ani mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyusun RAPBD sesuai kebutuhan masyarakat. Dirinya berharap, Pemkab Kudus bisa menaikan pendapatan daerah tanpa menaikan tarif bagi masyarakat.
“Kami akan bijak dalam pembelanjaan anggaran APBD tahun 2027 nanti. Kami berupaya agar dapat menaikan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menaikan tarif, yakni dengan cara optimalisasi dan digitalisasi,” tukasnya. (adv)
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











