BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah sasaran terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam kasus penendangan kucing dengan terpidana Pujianto mencuat.
Dugaan itu muncul, setelah pesan WhatsApps permintaan iuran honor narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke pihak sekolah bocor. Pasalnya pihak Kejari diduga meminta iuran terhadap pelaksanaan vonis kerja sosial.
Diketahui dalam perkara tersebut, terpidana Pujianto yang merupakan pensiunan ASN dinyatakan bersalah lantaran menendang kucing Mintel. Pada vonis yang dikeluarkan PN Blora, Pujianto diharuskan menjalani hukuman dua bulan penjara.
Namun hukuman itu diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah.
Pelapor kasus dari perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia Solo mengatakan pihaknya ikut mengawasi jalannya eksekusi pelaksanaan vonis tersebut.
“Kehadiran saya sesuai undangan Kasipidum (Kasi Pidana Umum) Kejaksaan Blora dan tertulis dalam amar putusan untuk ikut mengawal jalannya vonis,” ujar Hening, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam upaya turut mengawasi hukuman Pujianto, pihaknya mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Blora.
“Pesan WhatsApp yang diterima para kepala sekolah, yang sekolahnya dipilih sebagai tempat eksekusi vonis, ada item tertulis bahwa pihak kejaksaan meminta support untuk honor narasumber,” katanya.
“Karena ada permintaan, jadi para kepsek membuat kesepakatan memberi support 250.000 diserahkan ke kejaksaan,” sambung Hening.
Ia menjelaskan, informasi tersebut didapatkan Hening secara langsung. Ia membaca sendiri pesan yang diteruskan secara berantai.
“Menurut saya ini jelas upaya pungli. Dan di salah satu sekolah SMA itu, akhirnya uang saya tahan dan tidak perlu diberikan ke kejaksaan. Karena ini menjalankan vonis dan gratis,” jelasnya.
Terlebih, sambung Hening, dalam pelaksanaan vonis itu pihak Kejaksaan turut menumpangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat anggaran dari negara.
“Saru (tidak etis), minta uang ke sekolah, sekolah itu butuh support bukan dimintai uang,” terangnya.
Menurutnya kesempatan tersebut seharusnya digunakan untuk memberikan edukasi hukum bahwa pelaksanaan putusan dilaksanakan tanpa pamrih. Bukan malah sebaliknya, jadi ajang penarikan pungli.
“Sampai ada indikasi seperti itu bahkan yang meminta adalah eksekutor, ya apa ndak malah menciptakan masalah baru dan menjadi preseden buruk penegakan hukum? Nanti kalo ada eksekusi putusan seperti itu malah pada ketakutan semua,” ujarnya.
“Polisi sudah bagus, pengadilan juga bagus, ini kenapa kejaksaannya begini?,” tegas Hening.
Ditambahkan, secara formil pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jelas bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dilakukan komersialisasi. Baik terhadap pelaksanaan eksekusi, maupun untuk tempat-tempat yang ditunjuk. Pasalnya lokasi yang ditunjuk hanya memfasilitasi tempat saja, sedangkan pelaksanaannya oleh terpidana.
“Mereka mau jadi tempat pelaksanaan vonis saja, sudah perlu disyukuri. Jadi kalau ada transaksional, ini mencederai eksekusi putusan,” sesalnya.
Mengetahui adanya dugaan pungli ke Sekolah tersebut, Hening mengambil sikap tegas dengan koordinasi kepada pihak Kejari Blora, yaitu Kasipidum dan meminta kejelasan dugaan tersebut. Namun pihak Kejari belum bisa memberikan kejelasan atas keluhan sekolah.
“Saya sempat bertanya pada panitera pengadilan dan mereka menegaskan bahwa di amar putusan tidak ada menyebut ada honor untuk narasumber atau transaksional uang,” tegasnya.
Di tempat lain, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto membantah adanya dugaan pungli ke sekolah terhadap vonis Pujianto.
“Gak ada itu. Gak ada,” singkat Hendi.
Sementara saat ditunjukkan terkait pesan WhatsApp yang berkenaan dengan pungli itu, pihaknya belum mengetahui kebenaran informasi tersebut.
“Gak tahu juga terkait itu,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar










